Monday, February 10, 2014

Pemerintah Inggris dan Belanda Dukung Solusi Damai di Tanah Papua

Foto bersama usai pertemuan LP3BH Manokwari dan utusan kedutaan Inggris dan Belanda untuk Indonesia. Foto: Yan Warinussy 
Manokwari, MAJALAH SELANGKAH -- Dukungan dialog damai Jakarta-Papua untuk penyelesaian secara komprehensif masalah Papua yang berumur 50 itu terus berdatangan dari berbagai pihak. Dukungan dialog tidak hanya dari berbagai lembaga agama, lembaga masyarakat, akademisi, politisi, aktivis, dan mahasiswa di dalam negeri, tetapi juga dari berbagai negara di luar negeri.

Dukungan penyelesaian masalah Papua melalui Dialog Jakarta-Papua dari berbagai negara melalui kedutaan mereka di Jakarta, Indonesia disampaikan pada berbagai kesempatan dan berbagai pihak. Pemerintah Kerajaan Inggris (British) dan Pemerintah Kerajaan Belanda (Kingdom of Netherlands) misalnya mengemukakan dukungan dialog Jakarta-Papua secara tegas.

Dukungan dialog Jakarta-Papua kedua negara ini mengemuka pada pertemuan antara Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) bersama Sekretaris Bidang Politik Kedutaan Besar Inggris, Millie Mc Devitt dan Wakil Kepala Bagian Politik Kedutaan Belanda, Maarten van den Bosch, di Kantor LP3BH Manokwari, Papua Barat, Senin (10/2/14).

Kedatangan kedua negara ke Manokwari menyusul kunjungan Pemerintah Kanada melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta diwakili Konsoler Bidang Politik dan Hubungan Masyarakat (Political and Public Affairs Counsellor), Mr. Jonathan Yendall belum lama ini, (baca: Kedutaan Kanada untuk Indonesia Tinjau Kondisi HAM di Papua Barat).

Dukungan Inggris dan Belanda itu disertai alasan apabila dialog pada akhirnya menjadi pilihan dari Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang terjadi selama ini, termasuk penyelesaian masalah hak asasi manusia dan soal-soal masa lalu.

Keterangan tertulis yang diterima majalahselangkah.com, malam ini, pertemuan tersebut dipimpin Direktur Eksekutif LP3BH didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Advokat Simon Rizyard Banundi serta Koordinator Jaringan Advokasi LSM se-Papua Barat Andris Wabdaron yang juga adalah Kepala Divisi Pengembangan Kelembagaan dan Fund Raising di LP3BH Manokwari.

Dikatakan dalam keterangan itu, kedua wakil pemerintah Inggris dan Belanda tersebut berulang kali menanyakan tentang situasi hak asasi manusia di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat serta soal kecenderungan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang damai di Papua Barat.

"Mereka juga menanyakan mengenai soal implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus di Tanah Papua, dan mengapa saat ini ada inisiatif pemerintah daerah Papua dan Papua Barat mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Plus," tulisnya.

LP3BH menanggapi dengan memberi penjelasan secara global tentang situasi hak asasi manusia di Tanah Papua dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini yang terus buruk akibat masih sering terjadi kekerasan aparat keamanan (TNI/POLRI) terhadap aksi rakyat Papua dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan dijamin secara hukum.

Indikator lain ditunjukkan mengenai pembatasan akses masuk bagi wartawan asing dan orang asing oleh Pemerintah Indonesia, termasuk terhadap para pekerja organisasi masyarakat sipil ke Tanah Papua yang terus terjadi.

Dalam pertemuan itu, Direktur LP3BH sempat menunjukkan surat balasan dari Menteri Luar Negeri Indonesia, Dr. Marty Natalegawa terhadap surat bersama dari LP3BH, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights dan Human Rights Watch Asia.

"Surat Nomor: 075/LA/02/2014/48/01 tanggal 5 Februari 2014 itu merupakan balasan terhadap surat seruan bersama LP3BH dan KontraS serta kedua lembaga hak asasi manusia internasional tersebut kepada Presiden Republik Indonesia mengenai akses jurnalis asing ke Provinsi Papua dan Papua Barat," tulisnya.

Dikatakan, baik Warinussy, Simon Banundi maupun Andris Wabdaron secara bergantian memberi penjelasan kepada kedua diplomat asing tersebut mengenai situasi hak asasi manusia menyangkut hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya serta mengenai tindak pidana korupsi yang merambah birokrat di Papua Barat.

"Salah satu hal yang menyebabkan meningkatnya korupsi di Papua dan Papua Barat adalah akibat meningkatnya pemekaran wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang tidak berjalan sesuai amanat pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua," tulis keterangan itu sebagaimana dijelaskan kepada kedua diplomat itu.

Tim LP3BH juga menjawab pertanyaan kedua diplomat itu tentang inisiatif pemerintah provinsi Papua dan Papua Barat bersama DPR dan MRP-nya dalam mendorong RUU Otsus Plus, yang menurut pandangan LP3BH merupakan proses yang inkonstitusional dan tidak didasari atas aspirasi politik rakyat Papua dan Papua Barat. Inkonstitusional karena melanggar amanat pasal 77 dan 78 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Kedua diplomat atas nama pemerintahnya menyampaikan pandangan bahwa pemerintahnya bahwa mereka (Inggris dan Belanda) sangat mendukung segenap upaya penyelesaian masalah masa lalu di Tanah Papua secara damai. Menurut mereka bahwa jika dialog telah menjadi pilihan rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia, maka hal itu akan didukung penuh oleh pemerintah Inggris dan juga Belanda," kata Warinussy. (GE/MS)

Baca di sini, dukungan-dukungan dialog damai Jakarta-Papua

No comments:

Post a Comment