Monday, February 13, 2012

REPUBLIK MALUKU : Kasus untuk Penentuan Nasib Sendiri

print this page Print
A Briefing Paper of Sebuah Makalah Ringkas dari

HUMANITARIAN LAW PROJECT HUKUM KEMANUSIAAN PROYEK
INTERNATIONAL EDUCATIONAL DEVELOPMENT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN INTERNASIONAL

and dan

ASSOCIATION OF HUMANITARIAN LAWYERS ASOSIASI PENGACARA KEMANUSIAAN

Prepared by Karen Parker, JD Disiapkan oleh Karen Parker, JD
Presented to Disajikan untuk
The United Nations PBB
Commission on Human Rights Komisi Hak Asasi Manusia
1996 Session Sesi 1996
March Maret
Geneva Jenewa



Humanitarian Law Project Hukum Kemanusiaan Proyek
International Educational Development Pengembangan Pendidikan Internasional
8124 West Third Street 8124 West Third Street,
Los Angeles, California 90048 Los Angeles, California 90048
tel. tel. (213) 653-6583 (213) 653-6583
fax. faks. (213) 653-2741 (213) 653-2741

Humanitarian Law Project/International Educational Development (HLP/IED) is a non-sectarian, non-governmental organization granted consultative status at the United Nations by Dag Hammarskjold. Hukum Proyek Kemanusiaan / Internasional Pengembangan Pendidikan (HLP / IED) adalah non-sektarian, organisasi non-pemerintah diberikan status konsultatif di PBB oleh Dag Hammarskjold. IED was originally founded by Jesuit fathers to assist hospitals and schools in developing countries. IED pada awalnya didirikan oleh ayah Jesuit untuk membantu rumah sakit dan sekolah di negara berkembang. In 1989 IED merged with the Los Angeles-based Humanitarian Law Project (HLP) and broadened its scope to advocate and promote world-wide compliance with human rights and humanitarian law. Pada tahun 1989 bergabung dengan IED Hukum Proyek berbasis di Los Angeles Kemanusiaan (HLP) dan memperluas cakupan untuk mendukung dan mempromosikan seluruh dunia sesuai dengan hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan.

Karen Parker, a director of HLP/IED, is an attorney at law specializing in human rights and humanitarian law. Karen Parker, seorang direktur HLP / IED, adalah seorang pengacara di hukum yang mengkhususkan diri dalam hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan. She is the organization's chief representative to the United Nations, Geneva and New York. Dia adalah kepala perwakilan organisasi untuk PBB, Jenewa dan New York.

This report was funded by a grant from the Association of Humanitarian Lawyers. Laporan ini didanai oleh hibah dari Asosiasi Pengacara Kemanusiaan.


REPUBLIK MALUKU: THE CASE FOR SELF-DETERMINATION REPUBLIK MALUKU: KASUS UNTUK DIRI-TEKAD

1) INTRODUCTION AND BACKGROUND 1) PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG

2) THE LINGGADJATI AGREEMENT 2) THE Linggarjati PERJANJIAN

3) THE RENVILLE AGREEMENT 3) Renville PERJANJIAN

4) THE PROVISIONAL CONSTITUTION 4) KONSTITUSI SEMENTARA

5) UNITED NATIONS ACTION UP TO ROUND TABLE CONFERENCE 5) UNITED NATIONS TINDAKAN HINGGA ROUND TABLE KONFERENSI

6) THE ROUND TABLE CONFERENCE 6) KONFERENSI MEJA BUNDAR

7) INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS 7) INDONESIA melanggar PERJANJIAN KONPERENSI MEDJA BUNDAR

8) THE REPUBLIK MALUKU SELATAN DECLARED 8) REPUBLIK MALUKU SELATAN dinyatakan

9) MALUKAN SELF-DETERMINATION 9) Maluku KEBULATAN TEKAD

10) OPINIONS ON MALUKAN SELF-DETERMINATION 10) PENDAPAT TENTANG Maluku KEBULATAN TEKAD

11) INTERNATIONAL ACTION 11) Internatio NAL AKSI

12) CONCLUSION 12) KESIMPULAN

13) BIBLIOGRAPHY 13) DAFTAR PUSTAKA HY
1) INTRODUCTION AND BACKGROUND 1) PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG

Republik Maluku (the Moluccan Islands or the Maluku) form an island group off the eastern-most part of the present-day Indonesia. Republik Maluku (Kepulauan Maluku atau Maluku) membentuk sebuah kelompok pulau di bagian timur-sebagian besar Indonesia saat ini. The Malukan (Moluccan) people are part of the Melanesian people called Alifoeroes and have occupied the islands since at least 1000 BC Para Maluku (Maluku) orang adalah bagian dari orang-orang Melanesia disebut Alifoeroes dan telah menduduki pulau-pulau sejak setidaknya 1000 SM

The Maluku were famed since the early centuries BC for their spices which brought many nations to seek trading relations with them. Para Maluku yang terkenal sejak abad-abad awal SM untuk rempah-rempah mereka yang membawa banyak negara untuk mencari hubungan perdagangan dengan mereka. In the early 1600's, the Netherlands colonized the islands, beginning with the seizure of Ambon in 1605. Pada 1600-an, Belanda menjajah pulau-pulau, dimulai dengan penyitaan Ambon pada 1605. The Netherlands ultimately seized all of the area and what is presently known as Indonesia. Belanda akhirnya menyita semua daerah dan apa yang sekarang dikenal sebagai Indonesia. Revolts by the Malukan people in 1636 and 1646 were severely put down by the Dutch administrators. Pemberontakan oleh orang-orang Maluku pada 1636 dan 1646 yang sangat meletakkan oleh administrator Belanda. During World War II, the whole of the Netherlands East Indies were seized by the Japanese forces and held from 1942 to 1945. Selama Perang Dunia II, seluruh Hindia Belanda disita oleh pasukan Jepang dan diselenggarakan dari 1942 sampai 1945. However, in Maluku, the Malukan people fled to the mountains and maintained a continual war of resistance by what became known as the South Moluccan Brigade against the Japanese occupiers. Namun, di Maluku, orang-orang Maluku melarikan diri ke pegunungan dan dipelihara terus-menerus perang perlawanan oleh apa yang dikenal sebagai Brigade Maluku Selatan melawan penjajah Jepang.

In the post-war period, the Netherlands and political leaders from the islands of the Netherlands East Indies met to work out independence plans. Dalam periode pasca-perang, Belanda dan pemimpin politik dari pulau-pulau Hindia Belanda bertemu untuk bekerja di luar rencana kemerdekaan. The Moluccan people viewed the process with favor because it was thought that independence from the Dutch would mean sovereignty for the Moluccas. Orang-orang Maluku dilihat proses dengan nikmat karena berpikir bahwa kemerdekaan dari Belanda berarti kedaulatan bagi Maluku.

After a series of interim agreements, the Round Table Conference Agreements were signed in 1949 which were to settle the handing over of power to the new state, the United States of Indonesia, and which provided mechanisms for the component areas to chose or opt out of the new Indonesia. Setelah serangkaian perjanjian interim, Perjanjian Konferensi Meja Bundar ditandatangani pada tahun 1949 yang untuk menyelesaikan menyerahkan lebih dari kekuatan untuk negara baru, Amerika Serikat Indonesia, dan yang menyediakan mekanisme untuk area komponen untuk memilih atau memilih keluar dari baru Indonesia. The Agreements granted the Malukans the right to determine their ultimate sovereignty: Malukans were to have a choice whether to join with the new state Indonesia or whether to reestablish their historic independent status. Persetujuan diberikan Malukans hak untuk menentukan kedaulatan akhir mereka: Malukans adalah untuk memiliki pilihan apakah akan bergabung dengan negara Indonesia baru atau apakah untuk membangun kembali statusnya bersejarah independen mereka.

The Round Table Agreements were violated within a year of signing. Perjanjian Meja Bundar dilanggar dalam waktu satu tahun penandatanganan. In response, the Moluccan people severed ties with East Indonesia and from the United States of Indonesia. Sebagai tanggapan, orang-orang Maluku memutuskan hubungan dengan Indonesia Timur dan dari Amerika Serikat Indonesia. On April 25, 1950, they declared the Republik Maluku Selatan (South Moluccas Republic), comprising the historic islands of the Malukan people: Amboina, Buru, Ceram and the adjoining islands. Pada tanggal 25 April 1950, mereka mendeklarasikan Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan), yang terdiri dari pulau-pulau bersejarah dari orang-orang Maluku: Ambon, Buru, Seram dan pulau-pulau sebelah. At this time, the United States of Indonesia did not yet formally exist, not becoming fully independent until August 17, 1950. Pada saat ini, Amerika Serikat di Indonesia belum secara resmi ada, tidak menjadi sepenuhnya independen hingga 17 Agustus 1950.

Indonesian forces initially invaded the islands on July 13, 1950. Pasukan Indonesia menyerbu pulau awalnya pada tanggal 13 Juli 1950. A major invasion began on Ambon on September 25, 1950 and cost the Indonesian forces 15,000 casualties before finally they were able to seize control of Ambon city. Sebuah invasi besar mulai di Ambon pada tanggal 25 September 1950 dan biaya pasukan Indonesia 15.000 korban sebelum akhirnya mereka mampu menguasai kota Ambon. The forces of Republik Maluku Selatan withdrew to Ceram. Kekuatan Republik Maluku Selatan mundur ke Seram. Armed rebellion and political opposition continues against Indonesian rule today. Pemberontakan bersenjata dan oposisi politik yang terus melawan pemerintahan Indonesia saat ini. From the beginning of the withdrawal, the Malukans formed the Homeland Mission with J. Alvarez Manusam as political leader and Izzak Tamaela as military leader. Dari awal penarikan, yang Malukans membentuk Misi Negeri dengan J. Alvarez Manusam sebagai pemimpin politik dan Izzak Tamaela sebagai pemimpin militer. Indonesia meets this opposition with repression of human rights and wholesale decimation of Malukan lands and resources. Indonesia memenuhi oposisi ini dengan represi hak asasi manusia dan penipisan grosir tanah Maluku dan sumber daya. Indonesia has relocated many Javanese into the Moluccas as part of a strategy to undermine the self-determination claim of the Malukans. Indonesia telah pindah banyak orang Jawa ke Maluku sebagai bagian dari strategi untuk melemahkan klaim penentuan nasib sendiri dari Malukans. Lastly, the Indonesian government carries out overt policies to break down the Malukan culture. Terakhir, pemerintah Indonesia melaksanakan kebijakan terbuka untuk memecah budaya Maluku.

This briefing paper describes the agreements leading to the Round Table Conference and then discusses the Round Table process and relevant terms of the Round Table Agreements. Makalah ini menjelaskan penjelasan yang mengarah ke perjanjian Konferensi Meja Bundar dan kemudian membahas proses Meja Bundar dan persyaratan yang relevan dari Perjanjian Meja Bundar. It then sets out the law and facts of the Malukan claim to self-determination. Kemudian menetapkan hukum dan fakta-fakta dari klaim Maluku untuk menentukan nasib sendiri. It concludes with a brief review of Indonesian violations of the rights of Malukans and an action plan for the international community, especially the United Nations, to assure the realization of the right to self-determination of the Malukan people. Ini menyimpulkan dengan ulasan singkat tentang pelanggaran indonesian hak-hak Malukans dan rencana aksi untuk masyarakat internasional, khususnya PBB, untuk menjamin realisasi hak atas penentuan nasib sendiri rakyat Maluku.
2) THE LINGGADJATI AGREEMENT 2) THE Linggarjati PERJANJIAN

The first major decolonization instrument between the Government of the Netherlands and the Government of the Republic of Indonesia is the Linggadjati Agreement of 25 March 1947. Instrumen dekolonisasi besar pertama antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia adalah Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947. The parties agreed that the new state of Indonesia "was to be a sovereign democratic state on a federal basis." Para pihak setuju bahwa negara Indonesia yang baru "adalah untuk menjadi negara demokratis berdaulat atas dasar federal." The new state, to be called the United States of Indonesia, would comprise the entire territory of the Netherlands Indies, but the people of each component part were to be given the right to decide "by democratic process" whether or not to join the new state. Negara baru, yang disebut Amerika Serikat di Indonesia, akan terdiri dari seluruh wilayah Hindia Belanda, namun orang-orang dari setiap bagian komponen itu harus diberi hak untuk memutuskan "oleh proses demokrasi" apakah atau tidak untuk bergabung dengan baru negara. Those parts that did not agree by vote to become part of the United States of Indonesia had the right to form a special relationship with the Indonesian state and Netherlands. Bagian-bagian yang tidak setuju dengan suara untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat memiliki hak untuk membentuk hubungan khusus dengan negara Indonesia dan Belanda. The United States of Indonesia was defined as having three distinct parts: the Republik Indonesia comprised of Java, Madura and Sumatra; Borneo; and East Indonesia (called "the Great East"). Amerika Serikat di Indonesia didefinisikan sebagai memiliki tiga bagian berbeda: Republik Indonesia terdiri dari Jawa, Madura dan Sumatra, Kalimantan, dan Indonesia Timur (disebut "Timur Besar"). The three parts were to be co-equal. Tiga bagian itu untuk menjadi co-sama. Delineation of the three parts was made "without prejudice to the right of the population of any territory to decide by the democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise." Delineasi dari tiga bagian itu dibuat "tanpa mengurangi hak penduduk suatu wilayah untuk memutuskan proses demokrasi yang posisinya di Amerika Serikat di Indonesia akan diatur sebaliknya." Key provisions of the agreement include the following: Article 3: The United States of Indonesia shall comprise the entire territory of the Netherlands Indies with the provision, however, that in the case the population of any territory, after due consultation with the other territories, should decide by democratic process that they are not, or not yet, willing to join the United States of Indonesia, they can establish a special relationship for such a territory to the United States of Indonesia and to the Kingdom of the Netherlands. Kunci ketentuan perjanjian adalah sebagai berikut: Pasal 3: Indonesia Serikat terdiri atas seluruh wilayah Hindia Belanda dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa dalam kasus penduduk suatu wilayah, setelah berkonsultasi karena dengan wilayah lainnya, harus memutuskan melalui proses demokrasi bahwa mereka tidak, atau belum, mau bergabung dengan Indonesia Serikat, mereka dapat membangun hubungan yang khusus untuk wilayah tersebut ke Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.

Article 4: (1) The component parts of the United States of Indonesia shall be the Republic of Indonesia, Borneo, and the Great East without prejudice to the right of the population of any territory to decide by democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise. Pasal 4: (1) Komponen bagian dari Negara Indonesia Serikat akan Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar tanpa mengurangi hak penduduk suatu wilayah untuk memutuskan dengan proses demokrasi yang posisinya di Amerika Serikat Negara Indonesia akan diatur sebaliknya.

Article 5: (1) The constitution of the United States of Indonesia shall be determined by a constituent assembly composed of the democratically nominated representatives of the Republic and of the future partners of the United States of Indonesia to which the following paragraph of this article shall apply. Pasal 5: (1) Konstitusi Amerika Serikat Indonesia akan ditentukan oleh majelis konstituen yang terdiri dari perwakilan demokratis dinominasikan Republik dan dari mitra masa depan Indonesia Serikat yang paragraf berikut dari pasal ini harus berlaku.

(2) Both parties shall consult each other on the method of participation in this constituent assembly by the Republic of Indonesia, by the territories not under the authority of the Republic and by the groups of the population not, or insufficiently, represented with due observance of the responsibility of the Netherlands Government and the Government of the Republic, respectively. (2) Kedua belah pihak akan saling berkonsultasi pada metode partisipasi dalam majelis konstituante oleh Republik Indonesia dengan wilayah-wilayah tidak berada di bawah kekuasaan Republik dan oleh kelompok penduduk tidak, atau belum cukup, diwakili dengan memperhatikan dari tanggung jawab Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik, masing-masing.

Under the Linggadjati Agreement, Maluku became part of the State of East Indonesia, which also included Celebes and the northern islands in the Moluccas (predominantly Muslim). Berdasarkan Perjanjian Linggarjati, Maluku menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur, yang juga termasuk Sulawesi dan pulau-pulau di Maluku Utara (mayoritas Muslim).
3) THE RENVILLE AGREEMENT 3) Renville PERJANJIAN

The Renville Agreement of 1948 affirmed the Linggadjati Agreement and further delineated boundaries of the as-yet Netherlands controlled territories and those already under Indonesian authority. Perjanjian Renville tahun 1948 menegaskan Persetujuan Linggajati dan selanjutnya digambarkan batas-batas wilayah yang belum Belanda dikendalikan dan mereka yang sudah di bawah kekuasaan Indonesia. This Agreement very clearly stated the duties of the parties to ensure application of the principle of self-determination regarding all the territories: Perjanjian ini sangat jelas menyatakan kewajiban para pihak untuk memastikan penerapan prinsip penentuan nasib sendiri tentang semua wilayah:

Point 2. Point 2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati. (Underlining added). (Menggarisbawahi ditambahkan).

Point 3. Point 3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories.... Hal ini dimengerti bahwa keputusan mengenai perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah ....

Point 11. Titik 11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process. Suatu Negara berdaulat atas dasar federal di bawah sebuah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi.

Additional Principles: Prinsip Tambahan:

Point 6. Angka 6. Should any state decide not to ratify the Constitution and desire in accordance with the principles of articles 3 and 4 of the Linggadjati Agreement, to negotiate a special relationship with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, neither party will object. Harus menyatakan setiap memutuskan untuk tidak meratifikasi Konstitusi dan keinginan sesuai dengan prinsip-prinsip artikel 3 dan 4 dari Perjanjian Linggarjati, untuk menegosiasikan hubungan khusus dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda, partai tidak akan objek. (Underlining added). (Menggarisbawahi ditambahkan).

Between the time of the Renville Agreement and the Round Table Conference, there were accusations on both sides of violations of the Linggadjati and Renville Agreements. Antara waktu Perjanjian Renville dan Konferensi Meja Bundar, ada tuduhan pada kedua sisi pelanggaran Linggajati dan Perjanjian Renville. For example, the government of Indonesia considered that the formation of component states (called "negaras") West and East Java, Madura and East and South Sumatra in the area controlled by the Netherlands was done in contradiction of the Renville Agreement. Sebagai contoh, pemerintah Indonesia menganggap bahwa pembentukan negara komponen (disebut "negaras") Barat dan Jawa Timur, Madura dan Timur dan Sumatera Selatan di daerah yang dikontrol oleh Belanda dilakukan dalam pertentangan dengan Perjanjian Renville. The government of the Netherlands, with the help of the South Moluccan Brigade, repulsed a Javanese invasion of East Indonesia. Pemerintah Belanda, dengan bantuan Brigade Maluku Selatan, jijik invasi Jawa Timur Indonesia.
4) THE PROVISIONAL CONSTITUTION 4) KONSTITUSI SEMENTARA

In line with the Linggadjati and Renville Agreements, the Provisional Constitution was drafted by the Federal Constituent Assembly (FCA) and the Republic of the United States of Indonesia. Sejalan dengan Linggarjati dan Perjanjian Renville, UUD Sementara dirancang oleh Majelis Konstituante Federal (FCA) dan Republik Indonesia Serikat. Prior to its final drafting, the Inter-Indonesian Conference (19 - 22 July 1949) provided guidance, giving particular importance to clear statement of what territories would be component parts of the Republic of the United States of Indonesia (Republic Indonesia Serikat). Sebelum penyusunan akhir, Konperensi Antar-Indonesia (19-22 Juli 1949) memberikan bimbingan, memberikan penting untuk membersihkan pernyataan apa wilayah akan komponen bagian dari Republik Indonesia Serikat (Republik Indonesia Serikat).

The Provisional Constitution addressed the issue of "internal self-determination" by which was understood to mean the right of the different peoples to decide on the their status within a federal structure. Konstitusi Sementara membahas masalah "internal penentuan nasib sendiri" oleh yang dipahami adalah hak dari masyarakat yang berbeda untuk memutuskan status mereka dalam struktur federal. The Constitution expressly establishes the federal form of government. Konstitusi secara tegas menetapkan bentuk pemerintahan federal. However, the Provisional Constitution, as presented at the Round Table Conference made no provision for the opting-out measures agreed upon by the parties in the Linggadjati and Renville Agreements. Namun, UUD Sementara, sebagaimana disajikan pada Konferensi Meja Bundar tidak membuat ketentuan untuk memilih tindakan-out disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Linggarjati dan Renville.
5) UNITED NATIONS ACTION UP TO ROUND TABLE CONFERENCE 5) UNITED NATIONS TINDAKAN HINGGA ROUND TABLE KONFERENSI

The United Nations became involved in the situation through a Committee of Good Offices on the Indonesian Question of the Security Council. PBB terlibat dalam situasi melalui Komite Jasa Baik tentang Masalah Indonesia Dewan Keamanan. From its formation in 1947 until it was disbanded in 1949, the Committee of Good Offices sought peaceful resolution of all conflicts arising in the decolonization process, and was called upon during times of armed actions between the Netherlands forces and those called "Republican" forces of the various component parts of the area. Dari pembentukannya pada tahun 1947 sampai dibubarkan pada tahun 1949, Komite Jasa Baik mencari penyelesaian damai dari semua konflik yang timbul dalam proses dekolonisasi, dan dipanggil pada saat tindakan bersenjata antara pasukan Belanda dan mereka yang disebut "Republik" kekuatan bagian komponen berbagai daerah. For example, following military action beginning on 19 December 1948 and based in part by the efforts of the Committee of Good Offices, the Security Council adopted a resolution calling on the Government of the Netherlands and the Government of the Republic to cease armed conflict and calling on the Government of the Netherlands to release political prisoners and to facilitate the return of Indonesian authorities. Sebagai contoh, berikut aksi militer dimulai pada tanggal 19 Desember 1948 dan berbasis di sebagian oleh upaya Komite Jasa Baik, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi yang menyerukan pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik untuk menghentikan konflik bersenjata dan memanggil pada Pemerintah Belanda untuk membebaskan tahanan politik dan untuk memfasilitasi kembalinya penguasa Indonesia. At the time of the Round Table Conference, the Committee of Good Offices had been replaced, and the Security Council authorized a Commission for Indonesia. Pada saat Konferensi Meja Bundar, Komite Jasa Baik telah diganti, dan Dewan Keamanan resmi Komisi untuk Indonesia.

Both the Committee of Good Offices and the Commission met in private, but some information was made public through information releases. Kedua Komite Jasa Baik dan Komisi bertemu secara pribadi, tetapi beberapa informasi dibuat publik melalui siaran informasi. For example, following investigation of armed activity in North Sumatra, West, Central and East Java, the Commission issued an information release describing the military situation, the position of the Commission's Military Observers and its conclusions regarding military action. Sebagai contoh, berikut investigasi kegiatan bersenjata di Sumatera Utara, Barat, Tengah dan Jawa Timur, Komisi mengeluarkan rilis informasi yang menggambarkan situasi militer, posisi Pengamat Militer Komisi dan kesimpulannya tentang tindakan militer. Another of the Commission's releases addressed the wounding of one of its Military Observers on 5 June 1949. Lain dari rilis Komisi membahas melukai salah satu Pengamat Militer pada tanggal 5 Juni 1949. In spite of its effective monitoring of the situation, the Commission's most important contribution was the Round Table Conference. Meskipun pemantauan yang efektif situasi, kontribusi Komisi yang paling penting adalah Konferensi Meja Bundar.
6) THE ROUND TABLE CONFERENCE 6) KONFERENSI MEJA BUNDAR

The Round Table Conference was held at the Hague in November of 1949 under the auspices of the United Nations Commission for Indonesia and attended by the government of the Netherlands, representatives of the new Indonesian government and representatives of the Federal Consultative Assembly. Konferensi Meja Bundar diadakan di Den Haag pada bulan November 1949 di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa Komisi untuk Indonesia dan dihadiri oleh pemerintah Belanda, perwakilan dari pemerintah Indonesia baru dan perwakilan dari PMF. On March 23, 1949, the President of the Security Council had addressed the Chair of the United Nations Commission for Indonesia as follows: Pada tanggal 23 Maret 1949, Presiden Dewan Keamanan telah ditangani Ketua Komisi PBB untuk Indonesia sebagai berikut:

It is the sense of the Security Council that the United Nations Commission for Indonesia, in accordance with the Council's Resolution of 28 January 1949, without prejudicing the rights, claims and positions of the parties, should assist the parties in reaching agreement as to (a) the implementation of the Council's Resolution of 28 January, and in particular paragraphs 1 and 2 of the operative part thereof, and (b) the time and conditions for holding the proposed conference at The Hague, and to the end that the negotiations contemplated by the Resolution of 28 January may be held as soon as possible. Ini adalah rasa Dewan Keamanan bahwa Komisi PBB untuk Indonesia, sesuai dengan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari 1949, tanpa merugikan hak-hak, klaim, dan posisi partai-partai, harus membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan untuk (a ) pelaksanaan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari, dan secara khusus di paragraf 1 dan 2 dari bagian operasi daripadanya, dan (b) waktu dan kondisi untuk memegang konferensi yang diusulkan di Den Haag, dan akhirnya bahwa negosiasi yang diatur oleh Resolusi tanggal 28 Januari dapat diadakan sesegera mungkin.

It is further the sense of the Council that, if such an agreement is reached, the holding of such a conference and the participation by the United Nations Commission for Indonesia, in accordance with its terms of reference, would be consistent with the purposes and objectives of the Council's Resolution of 28 January 1949. Hal ini lebih lanjut arti Dewan bahwa, jika kesepakatan tersebut tercapai, seperti diadakannya konferensi dan partisipasi oleh Komisi PBB untuk Indonesia, sesuai dengan ketentuan-ketentuannya acuan, akan konsisten dengan maksud dan tujuan Resolusi Dewan tanggal 28 Januari 1949.

The Conference was to provide the legal framework for the transfer of sovereignty from the Netherlands to the new state, the Republic of the United States of Indonesia. Konferensi ini adalah untuk menyediakan kerangka hukum untuk transfer kedaulatan dari Belanda ke negara baru, Republik Indonesia Serikat. According to the members of the Commission, the goal was to bring about a just and lasting settlement of the Indonesian dispute as soon as possible by reaching an agreement among the participants concerning the ways and means to transfer real, complete and unconditional sovereignty to the United States of Indonesia in accordance with the Renville principles. Menurut anggota Komisi, tujuannya adalah untuk membawa penyelesaian yang adil dan abadi sengketa Indonesia sesegera mungkin dengan mencapai kesepakatan di antara para peserta mengenai cara dan sarana untuk mentransfer kedaulatan nyata, lengkap dan tanpa syarat ke Amerika Negara Indonesia sesuai dengan prinsip-prinsip Renville.

By special reference to the Renville Agreement, it was clear that the Conference was to establish legal rights and responsibilities of the Netherlands and the new Indonesia, especially in regard to the component states of the Dutch colonial administration in order to safeguard the right of the component states to self- determination. Dengan referensi khusus pada Perjanjian Renville, jelas bahwa Konferensi ini adalah untuk menetapkan hak-hak hukum dan tanggung jawab Belanda dan Indonesia baru, terutama dalam kaitannya dengan negara-negara komponen pemerintahan kolonial Belanda dalam rangka untuk melindungi hak komponen negara untuk penentuan nasib sendiri.

The issue of self-determination was not raised at the Round Table Conference until the last days partly because, as described above, the formulation of relevant articles on the Provisional Constitution did not incorporate self-determination as set out in the Linggadjati and Renville Agreements. Masalah penentuan nasib sendiri tidak diangkat pada Konferensi Meja Bundar sampai hari terakhir sebagian karena, seperti dijelaskan di atas, perumusan artikel yang relevan pada UUDS tidak memasukkan penentuan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam Perjanjian Linggarjati dan Renville. At the Conference itself, the parties could not reach agreement until the United Nations Commission for Indonesia proposed terms in conformity with the Linggadjati and Renville terms. Pada Konferensi itu sendiri, para pihak tidak bisa mencapai kesepakatan sampai Komisi PBB untuk istilah Indonesia mengusulkan sesuai dengan ketentuan Linggarjati dan Renville. All parties agreed to this formulation that became Article 2 of the Third Agreement (Transitional Measures) providing, in pertinent part: Semua pihak sepakat untuk formulasi yang menjadi Pasal 2 dari Persetujuan Ketiga (Ukuran Transisi) menyediakan, di bagian yang bersangkutan:

Article 2 1. Pasal 2 1. The division of the Republic of the United States of Indonesia into component states shall be established finally by the constituent Assembly in conformity with the Provisional Constitution of the United States of Indonesia with the understanding that a plebiscite will be held among the population of territories thereto indicated by the Government of the United States of Indonesia upon the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia, or of an organ of the United Nations under supervision of the United Nations Commission for Indonesia or other United Nations referred to, on the question whether they shall form a separate component state. Pembagian Republik Indonesia Serikat menjadi negara komponen akhirnya ditetapkan oleh Majelis konstituen sesuai dengan Konstitusi Sementara Amerika Serikat Indonesia dengan pengertian bahwa plebisit akan diadakan di kalangan penduduk wilayah kedalamnya diindikasikan oleh Pemerintah Indonesia Serikat atas rekomendasi dari Komisi PBB untuk Indonesia, atau organ Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah pengawasan Komisi PBB untuk Indonesia atau PBB lainnya disebut, pada pertanyaan apakah mereka akan bentuk negara komponen terpisah.

Paragraph 2 of the same article sets out rights of components states that do not ratify the new Constitution of Indonesia: Ayat 2 pasal yang sama mengatur hak-hak komponen negara yang tidak meratifikasi konstitusi baru di Indonesia:

Article 2 2. Pasal 2 2. Each component state shall be given the opportunity to ratify the final constitution. Setiap negara bagian komponen harus diberikan kesempatan untuk meratifikasi konstitusi akhir. In case a component state does not ratify that constitution, it will be allowed to negotiate about a special relationship towards the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands. Dalam hal keadaan komponen tidak meratifikasi konstitusi itu, akan diizinkan untuk bernegosiasi tentang hubungan khusus terhadap Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.

It is patently clear that the Round Table Conference Agreements gave the Malukan people the prerogative to refuse incorporation into the Republic of the United States of Indonesia either by exercise of a negative vote in a pre-incorporation plebiscite or by refusing to ratify the Provisional Constitution. Hal ini terang-terangan jelas bahwa Perjanjian Meja Bundar Konferensi memberi orang-orang Maluku hak prerogatif untuk menolak penggabungan ke dalam Republik Indonesia Serikat baik oleh latihan suara negatif dalam plebisit pra-penggabungan atau dengan menolak untuk meratifikasi Konstitusi Sementara.
7) INDONESIA VIOLATES THE ROUND TABLE CONFERENCE AGREEMENTS 7) INDONESIA melanggar PERJANJIAN KONPERENSI MEDJA BUNDAR

Soon after signing of the Round Table Conference Agreement, the government of the Republic of Indonesia, headed by President Sukarno, made moves to establish all of Indonesia as a unitary state. Segera setelah penandatanganan Perjanjian Konferensi Meja Bundar, pemerintah Republik Indonesia, dipimpin oleh Presiden Soekarno, membuat bergerak untuk membangun seluruh Indonesia sebagai negara kesatuan. By the first meeting of Parliament, 15 February 1950, President Sukarno referred to the "temporary nature" of the Republic and the "provisional character" of the Constitution. Pada pertemuan pertama Parlemen, 15 Februari 1950, Presiden Sukarno disebut "sifat sementara" Republik dan "karakter sementara" dari Konstitusi. The Emergency Law of 7 March 1950 of the Republic of Indonesia provided for "political reforms", including plebiscites, but there were many exceptions to the right of plebiscite and in fact, no plebiscites were held. Hukum Darurat 7 Maret 1950 dari Republik Indonesia disediakan untuk "reformasi politik", termasuk plebisit, tapi ada banyak pengecualian untuk hak plebisit dan pada kenyataannya, tidak ada plebisit diadakan. Beginning with the Decree of 9 March 1950 which incorporated East Java, Central Java, Madura, Padang and Sabang into the Republic of Indonesia, a series of decrees incorporated all but East Sumatra and East Indonesia. Dimulai dengan Keputusan 9 Maret 1950 yang dimasukkan Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Padang dan Sabang ke dalam Republik Indonesia, serangkaian keputusan dimasukkan semua tapi Sumatera Timur dan Indonesia Timur. The High Commissioner of the Netherlands addressed an appeal to the United Nations Commission for Indonesia questioning how Indonesia could comply with Article 2 of the Round Table Conference Agreements regarding the right to self-determination. Komisaris Tinggi Belanda ditujukan banding ke Komisi PBB untuk Indonesia mempertanyakan bagaimana Indonesia dapat memenuhi Pasal 2 Perjanjian Konferensi Meja Bundar tentang hak untuk menentukan nasib sendiri.

The United Nations Commission for Indonesia, though signatory to the Covering Resolution to the Round Table Conference Agreements, did not consider itself a party to the agreements. Komisi PBB untuk Indonesia, meskipun penandatangan Resolusi Menutupi dalam Perjanjian Konferensi Meja Bundar, tidak menganggap dirinya menjadi pihak pada perjanjian. It stated this position in a letter addressed to the parties on 24 June 1950 that the responsibility to execute the Round Table Conference Agreements - including the Agreement on transitional Measures - is the burden of solely the two countries Surat itu menyatakan posisi ini dalam sebuah surat yang ditujukan kepada pihak-pihak pada tanggal 24 Juni 1950 yang tanggung jawab untuk melaksanakan Perjanjian Konferensi Meja Bundar - termasuk Perjanjian tentang Tindakan transisi - adalah semata-mata beban kedua negara

[The Commission's] responsibility as an international organ entrusted with the task of observing the agreements was necessarily secondary to that of the two parties. [Komisi] tanggung jawab sebagai organ internasional dipercayakan dengan tugas mengamati perjanjian itu selalu sekunder untuk bahwa dari kedua belah pihak. Consequently, the Commission had so far regarded it as inappropriate to take action on the basis of the provisions of the Round Table Conference Agreement without being first approached in the matter by at least one of the parties. Akibatnya, Komisi sejauh ini menganggap hal itu sebagai tidak patut untuk mengambil tindakan berdasarkan ketentuan Perjanjian Konferensi Meja Bundar tanpa pertama mendekati dalam hal ini oleh setidaknya salah satu pihak.

The Government of the United States of Indonesia transmitted a letter of 8 June to the United Nations Commission for Indonesia stating that the Government of Indonesia would guarantee the right to self-determination of the peoples of Indonesia by establishing autonomous communities or provinces. Pemerintah Indonesia Serikat dikirimkan surat dari 8 Juni untuk Komisi PBB untuk Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjamin hak untuk penentuan nasib sendiri rakyat Indonesia dengan mendirikan komunitas otonom atau provinsi. The letter stated that Indonesia was making preparations to hold general elections to a constituent assembly as specified by the Provisional Constitution; and that the Government and the constituent assembly would legislate the final constitution "displaying the real democratic features of the unitary state." Surat itu menyatakan bahwa Indonesia telah membuat persiapan untuk menyelenggarakan pemilihan umum untuk majelis konstituante sebagaimana ditentukan oleh Konstitusi Sementara; dan bahwa Pemerintah dan majelis konstituante akan undang-undang konstitusi akhir "menampilkan fitur demokrasi sejati dari negara kesatuan."

Efforts to create a unitary state met resistance in East Indonesia and serious conflicts began on the Malukan island of Amboina. Upaya untuk menciptakan sebuah negara kesatuan menemui perlawanan di Indonesia Timur dan konflik serius mulai di pulau Maluku Ambon. The disputes led East Indonesia to appeal to the United Nations Commission for Indonesia 12 April 1950. Perselisihan menyebabkan Indonesia Timur untuk naik banding ke Komisi PBB untuk Indonesia 12 April 1950. Talks between the governments of the Republic of Indonesia and the United States of Indonesia continued following an agreement of 19 May 1950. Pembicaraan antara pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat Indonesia terus mengikuti perjanjian tanggal 19 Mei 1950. By July, full agreement was reach to create a unitary state containing ten provinces. Pada bulan Juli, perjanjian lengkapnya mencapai untuk menciptakan sebuah negara kesatuan yang berisi sepuluh provinsi. East Indonesia was to be divided into three provinces: Lesser Sunda, Celebes and the Moluccas. Indonesia Timur itu harus dibagi menjadi tiga provinsi: Lesser Sunda, Sulawesi dan Maluku. On 15 August 1950, President Sukarno proclaimed the establishment of the Republic of Indonesia as a unitary State - in audience were members of the diplomatic corps accredited in Djakarta and members of the United Nations Commission for Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno memproklamasikan berdirinya Republik Indonesia sebagai Negara kesatuan - di penonton adalah anggota korps diplomatik terakreditasi di Jakarta dan anggota Komisi PBB untuk Indonesia.
REPUBLIK MALUKU: Kasus untuk Penentuan Nasib Sendiri - Bagian 2
8) THE REPUBLIK MALUKU SELATAN DECLARED 8) REPUBLIK MALUKU SELATAN dinyatakan

Anticipating the ultimate annihilation of a federated state of Indonesia and alarmed by the rapid engulfment of much of the area to Javanese control of the Republic of Indonesia, on 25 April 1950, the Republik Maluku Selatan (Republic of the South Moluccas) was formed by the Malukan people and it declared its separation from both the East Indonesian State and from the United States of Indonesia. Mengantisipasi pemusnahan akhir dari sebuah negara federasi Indonesia dan khawatir dengan engulfment cepat dari banyak daerah untuk mengontrol Jawa Republik Indonesia, pada 25 April 1950, Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan) dibentuk oleh orang Maluku dan menyatakan pemisahan dari kedua Negara Indonesia Timur dan dari Amerika Serikat Indonesia. The Malukans were acutely aware that no plebiscites had been carried out and that none were planned for either their own determination nor the determination of any other of the many nations incorporated in the Netherlands East Indies. Para Malukans sangat sadar bahwa tidak ada plebisit telah dilakukan dan bahwa tidak ada yang direncanakan untuk menentukan baik mereka sendiri maupun penentuan lainnya dari banyak negara yang tergabung dalam Hindia Belanda.

The Republic of Indonesia unsuccessfully attempted to negotiate a settlement with the Republik Maluku Selatan and finally on 13 July 1950, they landed armed forces on the Malukan islands of Buru and Ceram. Republik Indonesia gagal berusaha merundingkan penyelesaian dengan Republik Maluku Selatan dan akhirnya pada tanggal 13 Juli 1950, angkatan bersenjata mereka mendarat di pulau Buru Maluku dan Seram. The Malukan forces were depleted at the time because about 4,000 of them who had been incorporated into the Royal Netherlands East Indian Army (KNIL) but transferred to the Royal Netherlands Army (KL) in 1950 were not able to join local Malukan armed forces. Pasukan Maluku yang habis pada waktu itu karena sekitar 4.000 dari mereka yang telah dimasukkan ke dalam Kerajaan Belanda Hindia Timur (KNIL), tetapi dipindahkan ke Tentara Kerajaan Belanda (KL) pada tahun 1950 tidak dapat bergabung dengan angkatan bersenjata lokal Maluku. The Government of Republik Maluku Selatan sent appeals to the United Nations on the 26th 29th, 31th of July, the 2nd, 11th, 14th of August, and on the 28th of September 1950. Pemerintah Republik Maluku Selatan dikirim banding ke PBB pada tanggal 29 26, 31 Juli, para, 2 11, 14 Agustus, dan pada 28 September 1950. The United Nations Commission for Indonesia, in its concern for the civilian populations, communicated its readiness to give assistance to the Indonesian Government (the new unitary state) on 4 August and again on 25 September in order to help peacefully resolve the conflict. Komisi PBB untuk Indonesia, dalam keprihatinan untuk penduduk sipil, dikomunikasikan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia (negara kesatuan baru) pada tanggal 4 Agustus dan kembali pada tanggal 25 September dalam rangka membantu menyelesaikan konflik secara damai.

The Indonesian Foreign Minister Dr. Mohammad Hatta, in his reply on 30 September, responded that it was the belief of his government that intervention by the United Nations Commission for Indonesia would not be of use because it would constitute only an encouragement for the "rebels" who may see the apparent international attention as an affirmation of their case. Menteri Luar Negeri Indonesia Dr Mohammad Hatta, dalam jawabannya pada tanggal 30 September, menjawab bahwa itu adalah keyakinan pemerintah bahwa intervensi oleh Komisi PBB untuk Indonesia tidak akan digunakan karena hanya akan merupakan dorongan untuk "pemberontak "yang mungkin melihat perhatian internasional jelas sebagai penegasan atas kasus mereka. In the meantime, Indonesian forces landed on and attacked the main South Moluccan island of Amboina. Sementara itu, pasukan Indonesia mendarat di dan menyerang Selatan Maluku utama pulau Ambon.

On 6 October 1950, the United Nations Commission for Indonesia once again tried to ask Indonesia to Pada tanggal 6 Oktober 1950, Komisi PBB untuk Indonesia sekali lagi mencoba untuk meminta Indonesia untuk

halt the present military operations in the South Moluccas, and, even at this late stage, to further explore the possibility of a peaceful settlement by accepting the Commission's offer of good offices. menghentikan operasi militer saat ini di Maluku Selatan, dan, bahkan pada tahap akhir, untuk lebih mengeksplorasi kemungkinan penyelesaian damai dengan menerima tawaran Komisi kantor yang baik.

The Indonesian government, however, dismissed the offer of assistance by repeating previously stated reasons. Pemerintah Indonesia, bagaimanapun, menolak tawaran bantuan dengan mengulangi alasan dinyatakan sebelumnya. The Commission sent a report of their attempts to secure a peaceful settlement, asking the United Nations Security Council to "reinforce the Commission's authority by calling upon the Indonesian Government to utilize the existing machinery for a peaceful solution of this problem which is provided by the presence in Indonesia of the United Nations Commission for Indonesia". Komisi mengirimkan laporan dari usaha mereka untuk mengamankan penyelesaian damai, meminta Dewan Keamanan PBB untuk "memperkuat otoritas Komisi dengan memanggil Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan mesin yang ada untuk solusi damai dari masalah ini yang disediakan oleh kehadiran di Indonesia dari Komisi PBB untuk Indonesia ". The request by the Commission was debated in the Security Council on 30 October 1950, but the debate was adjourned and not resumed. Permintaan oleh Komisi diperdebatkan di Dewan Keamanan pada 30 Oktober 1950, tetapi perdebatan itu ditunda dan tidak dilanjutkan.

On 5 December 1950, the Malukan forces were forced to withdraw to Ceram. Pada tanggal 5 Desember 1950, pasukan Maluku terpaksa mundur ke Seram. These forces have continued to exist and to carry out limited military actions against the Indonesian forces. Kekuatan ini terus ada dan untuk melaksanakan tindakan militer terbatas terhadap pasukan Indonesia. The United nations Commission for Indonesia ceased to exist in 1955. Komisi PBB untuk Indonesia tidak ada lagi pada tahun 1955. The Malukan question is still unresolved. Pertanyaan Maluku masih belum terselesaikan.
9) MALUKAN SELF-DETERMINATION 9) Maluku KEBULATAN TEKAD

The United Nations through its United Nations Commission for Indonesia, the government of Indonesia and the government of the Netherlands all promised the people of Maluku the opportunity to express their wishes regarding their governance and the international status of their country. PBB melalui PBB, Komisi untuk Indonesia, pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda semua yang dijanjikan masyarakat Maluku kesempatan untuk mengekspresikan keinginan mereka mengenai pemerintahan mereka dan status internasional negara mereka. The Round Table Conference Agreement and the earlier bi-lateral agreements clearly grant the Malukans the right to self-determination. Perjanjian Konferensi Meja Bundar dan kesepakatan sebelumnya bi-lateral jelas hibah Malukans hak untuk menentukan nasib sendiri. Even absent that express recognition of the right to determine their status, the Malukan people meet all international law tests for the right to self-determination. Bahkan tidak ada mengungkapkan bahwa pengakuan atas hak untuk menentukan status mereka, orang-orang Maluku memenuhi semua tes hukum internasional untuk hak penentuan nasib sendiri.

The right to self-determination, a fundamental principle of human rights law, is an individual and collective right to freely determine political status and to pursue economic, social and cultural development. Hak untuk menentukan nasib sendiri, prinsip dasar hukum hak asasi manusia, adalah hak individu dan kolektif untuk secara bebas menentukan status politik dan untuk mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. The International Court of Justice refers to the right to self-determination as a right held by people rather than a right held by governments alone. Pengadilan Keadilan Internasional mengacu pada hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak yang dimiliki oleh orang-orang daripada hak yang dimiliki oleh pemerintah sendiri. The right to self-determination is indisputably a norm of jus cogens. Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan disangkal suatu norma jus cogens.

The two important United Nations studies on the right to self- determination set out factors of a people that give rise to possession of right to self-determination: a history of independence or self-rule in an identifiable territory, a distinct culture, and a will and capability to regain self- governance. Dua penting PBB studi tentang hak untuk menentukan nasib sendiri menetapkan faktor dari orang yang menimbulkan kepemilikan hak untuk menentukan nasib sendiri: sejarah kemerdekaan atau pemerintahan sendiri di wilayah yang diidentifikasi, budaya yang berbeda, dan akan dan kemampuan untuk mendapatkan kembali pemerintahan sendiri.

The Malukan claim to self-determination even absent the express agreement is particularly strong. Klaim Maluku untuk menentukan nasibnya sendiri bahkan tidak ada perjanjian mengungkapkan sangat kuat. The Malukan people have a different ethnic and cultural background from the Javanese who predominate in other island groups in the area. Orang-orang Maluku memiliki latar belakang etnis dan budaya yang berbeda dari Jawa yang mendominasi dalam kelompok pulau lain di daerah tersebut. Malukans are Melanesians rather than Malayan/Mongoloid, the ethnic background of the Javanese. Malukans yang Melanesia bukan Malaya / Mongoloid, latar belakang etnis Jawa. Malukans speak Amboinese, a separate language from the widely used Malay-based language of much of Indonesia. Malukans berbicara Ambon, bahasa terpisah dari bahasa Melayu yang berbasis luas banyak digunakan di Indonesia. Malukan culture, customs and manners strongly identify with those of traditional Melanesian cultures. Maluku budaya, adat istiadat dan tata krama sangat mengidentifikasi dengan orang-orang dari budaya Melanesia tradisional. Malukans are predominately Christian, testimony to the long years of colonial domination by the Netherlands. Malukans yang mayoritas Kristen, kesaksian tahun-tahun panjang dominasi kolonial oleh Belanda.

Prior to colonial rule, the Malukan people enjoyed self- governance. Sebelum pemerintahan kolonial, orang-orang Maluku menikmati pemerintahan sendiri. They were not under domination by other groups in the area but maintained their islands and traditional culture intact. Mereka tidak berada di bawah dominasi oleh kelompok lain di daerah tersebut tetapi mempertahankan pulau-pulau mereka dan budaya tradisional utuh. Even through the long years of colonial rule, the Malukans remained politically and culturally intact except for the adoption of Christianity as their religion. Bahkan melalui tahun-tahun panjang pemerintahan kolonial, Malukans politis dan budaya tetap utuh kecuali untuk adopsi kekristenan sebagai agama mereka. The islands comprising Maluku are clearly identifiable, having gained fame as the Spice Islands centuries ago. Pulau-pulau yang terdiri dari Maluku jelas diidentifikasi, setelah mendapatkan ketenaran sebagai Kepulauan Rempah-Rempah berabad-abad lalu. Finally, the Malukan people have both a will and a capacity for self-governance. Akhirnya, orang-orang Maluku memiliki kedua akan dan kapasitas untuk pemerintahan sendiri. Malukans in exile have formed provisional governments, and the political agenda of the people and their leaders has remained intense since 1950. Malukans di pengasingan telah membentuk pemerintah sementara, dan agenda politik rakyat dan para pemimpin mereka tetap intens sejak 1950. The summary execution (by firing squad) of the Malukan leader Dr. Chris Soumokil in 1966 further strengthened the resolve of the people and their military units to maintain the struggle. Eksekusi ringkasan (oleh regu tembak) dari pemimpin Maluku Dr Chris Soumokil pada tahun 1966 semakin memperkuat tekad rakyat dan unit militer mereka untuk mempertahankan perjuangan. Repeated attacks by Indonesian authorities on Malukan culture and people since then also merely strengthen Malukan resolve. Serangan berulang-ulang oleh pihak berwenang Indonesia pada budaya Maluku dan orang-orang sejak saat itu juga hanya memperkuat Maluku menyelesaikan.

Because the Malukan people have the right to self-determination, the armed conflict that occurs periodically between Malukan forces and those of Indonesian should be considered a war of national liberation in exercise of the right to self- determination. Karena orang-orang Maluku memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, konflik bersenjata yang terjadi secara periodik antara pasukan Maluku dan orang-orang Indonesia harus dianggap sebagai perang pembebasan nasional dalam latihan hak untuk menentukan nasib sendiri. In any case, the armed conflict is by applicable humanitarian law including the Geneva Conventions. Dalam kasus apapun, konflik bersenjata oleh hukum humaniter yang berlaku, termasuk Konvensi Jenewa. Violations of human rights must, therefore, also be considered as violations of humanitarian law when relevant. Pelanggaran hak asasi manusia harus, karena itu, juga dianggap sebagai pelanggaran hukum humaniter bila relevan.
10) OPINIONS ON MALUKAN SELF-DETERMINATION 10) PENDAPAT TENTANG Maluku KEBULATAN TEKAD

The issue of Moluccan self-determination has been before relevant bodies in the Netherlands. Masalah Maluku menentukan nasib sendiri telah sebelumnya lembaga-lembaga terkait di Belanda. The following is a brief synopsis of some of them. Berikut ini adalah sinopsis singkat dari beberapa dari mereka.

1. 1. Resolution passed by the Netherlands Branch of the International Law Association on 24 June 1950: The Netherlands Association for International Law, meeting in Rotterdam on 24 June 1950, having taken cognizance of a letter from JP Nikijuluw . Resolusi disahkan oleh Belanda Cabang Asosiasi Hukum Internasional pada tanggal 24 Juni 1950: Asosiasi Hukum Internasional Belanda, pertemuan di Rotterdam pada tanggal 24 Juni 1950, setelah mengambil tanggung jawab dari surat dari JP Nikijuluw. . . . . in which he asks the Association to pass an opinion of the legal position of the South Moluccas . di mana ia meminta Asosiasi untuk lulus pendapat dari posisi hukum dari Maluku Selatan. . . . . with regard to the obligation of the Republic of the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands to recognize this legal position; Considering: sehubungan dengan kewajiban Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda untuk mengenali posisi hukum; Menimbang:

That the Amboinese population inhabiting the territory of the South Moluccas is a "population of a territory" as referred to in art. Bahwa penduduk yang mendiami wilayah Ambon Maluku Selatan adalah "penduduk suatu wilayah" sebagaimana dimaksud dalam seni. 2 sec. 2 detik. 1 of the Agreement of Transitional Measures . 1 dari Persetujuan Tindakan Transisi. . . . . so that this population has the right to form itself into a separate "component State" in the manner therein provided, and thereupon, by virtue of art. sehingga populasi ini memiliki hak untuk membentuk dirinya menjadi sebuah "Negara komponen" yang terpisah dalam cara yang di dalamnya disediakan, dan kemudian, berdasarkan seni. 2 sec 2 of the Agreement on Transitional Measures, to acquire the opportunity to accept or reject the final Constitution of the Republic of the United States of Indonesia - ie to remain a part of the Republic or to withdraw from it. 2 detik 2 dari Perjanjian tentang Tindakan Transisi, untuk memperoleh kesempatan untuk menerima atau menolak Konstitusi akhir dari Republik Indonesia Serikat - yaitu untuk tetap menjadi bagian dari Republik atau menarik dari itu. . . . . . .

is therefore in the opinion that the Republic of the South Moluccas had the right to proclaim its independence and is lawfully entitled to preserve that independence against all others, in order to realize its right, derived from art. Oleh karena itu dalam pendapat bahwa Republik Maluku Selatan memiliki hak untuk memproklamasikan kemerdekaannya dan secara sah berhak untuk mempertahankan bahwa kemerdekaan melawan semua orang lain, dalam rangka mewujudkan haknya, berasal dari seni. 2 of the Agreement on Transitional Measures, to negotiate with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning a special relationship with these two States. 2 dari Perjanjian tentang Tindakan Transisi, untuk bernegosiasi dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda tentang hubungan khusus dengan kedua negara.

2. 2. The Judgement of the President of the Arrondissement Court of Amsterdam of 2 November 1950: Penghakiman dari Ketua Pengadilan Arondisemen Amsterdam dari 2 November 1950:

On the 2nd of November 1950, in an action brought by the Republik Maluku Selatan (South-Moluccan Republic) against the NV Koninklijke Paketvaart Maatschappij (Royal Packet Company Ltd.) the President of the Arrondissement Court of Amsterdam gave a decision on the question whether this Republic is to be regarded as a state, therefore as competent to be a party to a civil lawsuit, and on the question whether the proclamation of the independent Republik Maluku Selatan on the 24 of April 1950 was a lawful exercise of the right to self-determination . Pada 2 November 1950, dalam aksi yang dibawa oleh Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan) terhadap NV Koninklijke Paketvaart Maatschappij (Royal Packet Company Ltd) Presiden Pengadilan Arondisemen Amsterdam memberikan keputusan pada pertanyaan apakah Republik ini harus dianggap sebagai sebuah negara, oleh karena itu sebagai yang kompeten menjadi pihak dalam gugatan perdata, dan pada pertanyaan apakah proklamasi Republik Maluku Selatan independen pada 24 April 1950 adalah latihan sah hak untuk diri penentuan. . . .. .. Considering, further, that the disputed question, whether the recognition of a State is essential for its capacity to appear as a party to a civil action, need not be answered in the present case, because the recognition of the Republik Maluku Selatan (which exists in fact, as has been considered above) by the Netherlands is contained in the Netherlands act of Parliament of 21st December 1949, State Gazette J 570 (Transfer of Sovereignty over Indonesia Act), by which the said Agreement on Transitional Measures was ratified and thereby became a part of the Act; That the Kingdom of the Netherlands, which itself fulfilled the agreement with the Republic of the United States of Indonesia, may not in good faith blame the population of the territory of the South Moluccas for acting as it was entitled to do by international law when the other party violated the agreement. Menimbang, lebih lanjut, bahwa pertanyaan yang disengketakan, apakah pengakuan suatu negara sangat penting bagi kemampuannya untuk tampil sebagai pihak gugatan perdata, tidak perlu dijawab dalam kasus ini, karena pengakuan dari Republik Maluku Selatan (yang ada pada kenyataannya, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas) oleh Belanda yang terkandung dalam tindakan Belanda Parlemen 21 Desember 1949, Lembaran Negara J 570 (Transfer Kedaulatan di Indonesia Undang-Undang), di mana kata Perjanjian tentang Tindakan Transisi diratifikasi dan karenanya menjadi bagian dari Undang-Undang; Bahwa Kerajaan Belanda, yang dengan sendirinya memenuhi kesepakatan dengan Republik Indonesia Serikat, mungkin tidak dengan itikad baik menyalahkan penduduk wilayah Maluku Selatan untuk bertindak seperti itu berhak untuk melakukan oleh hukum internasional ketika pihak lain melanggar perjanjian. (underlining added). (Menggarisbawahi ditambahkan).

3. 3. The Judgement of the Court of Appeal in Amsterdam of the 8th February 1951: Putusan Pengadilan Banding di Amsterdam dari 8 Februari 1951:

Even when still entirely under Netherlands rule the territory of the South Moluccas, by reason of its geographical situation and the race, culture, and common interests of its population, formed a natural and organic unity, with its own local system of government. Bahkan ketika masih sepenuhnya di bawah kekuasaan Belanda wilayah Maluku Selatan, dengan alasan situasi geografis dan ras, budaya, dan kepentingan umum dari penduduknya, membentuk kesatuan alami dan organik, dengan sistem lokal sendiri pemerintah. ... ... The agreement of Linggadjati of 25 March 1947 ... Persetujuan Linggadjati dari 25 Maret 1947 ... between the Netherlands Government and the Government of the Republic of Indonesia ... antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia ... contained, in so far as relevant here, the following provisions: terkandung, sejauh relevan di sini, dengan ketentuan sebagai berikut:

in article 3: "The United States of Indonesia shall comprise the entire territory of the Netherlands Indies with the provision, however, that in the case the population of any territory, after due consultation with the other territories, should decide by democratic process that they are not, or not yet, willing to join the United States of Indonesia, they can establish a special relationship for such a territory to the United States of Indonesia and to the Kingdom of the Netherlands." dalam pasal 3: "Amerika Serikat Indonesia akan terdiri dari seluruh wilayah Hindia Belanda dengan ketentuan, bagaimanapun, bahwa dalam kasus penduduk suatu wilayah, setelah berkonsultasi karena dengan wilayah lain, harus memutuskan dengan proses demokrasi yang mereka tidak, atau belum, mau bergabung dengan Indonesia Serikat, mereka dapat membangun hubungan yang khusus untuk suatu wilayah ke Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. "

Article 4: "(1) The component parts of the United States of Indonesia shall be the Republic of Indonesia, Borneo, and the Great East without prejudice to the right of the population of any territory to decide by democratic process that its position in the United States of Indonesia shall be arranged otherwise." Pasal 4: "(1) Komponen bagian dari Negara Indonesia Serikat akan Republik Indonesia, Borneo, dan Timur Besar tanpa mengurangi hak penduduk suatu wilayah untuk memutuskan dengan proses demokrasi yang posisinya di Indonesia Serikat akan diatur sebaliknya. "

Article 5: "(1) The constitution of the United States of Indonesia shall be determined by a constituent assembly composed of the democratically nominated representatives of the Republic and of the future partners of the United States of Indonesia to which the following paragraph of this article shall apply." Pasal 5: "(1) Konstitusi Amerika Serikat Indonesia akan ditentukan oleh majelis konstituen yang terdiri dari perwakilan demokratis dinominasikan Republik dan mitra masa depan Indonesia Serikat yang paragraf berikut dari artikel ini berlaku. "

"(2) Both parties shall consult each other on the method of participation in this constituent assembly by the Republic of Indonesia, by the territories not under the authority of the Republic and by the groups of the population not, or insufficiently, represented with due observance of the responsibility of the Netherlands Government and the Government of the Republic, respectively." "(2) Kedua belah pihak akan saling berkonsultasi pada metode partisipasi dalam majelis konstituante oleh Republik Indonesia dengan wilayah-wilayah tidak berada di bawah kekuasaan Republik dan oleh kelompok penduduk tidak, atau belum cukup, karena diwakili dengan memperhatikan tanggung jawab Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik, masing-masing. "

Further, the Renville principles, agreed upon 17th January 1948 as the basis for the political discussion between the Netherlands and RI [Government of the Republic of Indonesia], in so far as is relevant here, provided: Selanjutnya, prinsip-prinsip Renville, disepakati 17 Januari 1948 sebagai dasar untuk diskusi politik antara Belanda dan RI [Pemerintah Republik Indonesia], sejauh yang relevan di sini, asalkan:

"2. It is understood that neither party has the right to prevent the free expression of popular movements looking toward political organizations which are in accord with the principles of the Linggadjati Agreement." "2. Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas dari gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati."

"3. It is understood that decisions concerning changes in administration of territory should be made only with the free and full consent of the populations of those territories." "3. Hal ini dimengerti bahwa keputusan mengenai perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari populasi wilayah-wilayah."

"11. A sovereign State on a federal basis under a Constitution which will be arrives at by democratic process." "11. Suatu Negara berdaulat atas dasar federal di bawah sebuah konstitusi yang akan tiba di oleh proses demokrasi." and in point 6 of the Additional Principles: dan di titik 6 dari Prinsip Tambahan:

"6. Should any state decide not to ratify the Constitution and desire in accordance with the principles of articles 3 and 4 of the Linggadjati Agreement, to negotiate a special relationship with the United States of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands, neither party will object." "6. Jika negara lain memutuskan untuk tidak meratifikasi Konstitusi dan keinginan sesuai dengan prinsip-prinsip artikel 3 dan 4 dari Perjanjian Linggarjati, untuk menegosiasikan hubungan khusus dengan Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda, partai tidak akan objek. "

The Van Royen-Roem agreement of 7th May 1949 also presupposed a federal Indonesian State, subject to the absolute right of self- determination of the Indonesian Peoples, as affirmed by the agreements of Linggadjati and Renville . Van Royen-Roem kesepakatan 7 Mei 1949 juga mensyaratkan suatu Negara Indonesia federal, tunduk pada hak mutlak menentukan nasib sendiri dari Masyarakat Indonesia, sebagaimana ditegaskan oleh perjanjian Renville Linggadjati dan. . . .. .. On account of the foregoing facts, circumstances, and evidence that Court is of opinion that for the present it must be held: 1. Pada rekening fakta-fakta di atas, keadaan, dan bukti bahwa Mahkamah berpendapat bahwa untuk saat itu harus diadakan: 1. that the people of the South Moluccas are a people of territory. bahwa rakyat Maluku Selatan adalah orang wilayah. which, under the provisions of the agreements of Linggadjati and Renville and of art. yang, di bawah ketentuan perjanjian Linggarjati dan Renville dari dan seni. 2 of the Agreement on Transitional Measures could qualify for the exercise of the right to self-determination. 2 dari Perjanjian tentang Tindakan Transisi bisa memenuhi syarat untuk pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri.

2. 2. that the possibility of realizing this right of self- determination in this manner was in effect taken away from the people by the creation of the said territory by the creation of RI of an unitarian state for the whole of Indonesia under its own leadership and supreme authority contrary to what was agreed to in the above-mentioned pacts and at the Round Table Conference; bahwa kemungkinan menyadari hal ini hak menentukan nasib sendiri dengan cara ini berlaku diambil dari masyarakat dengan penciptaan wilayah dikatakan oleh penciptaan RI sebuah negara unitaris untuk seluruh Indonesia di bawah kepemimpinan sendiri dan otoritas tertinggi bertentangan dengan apa yang disepakati dalam perjanjian disebutkan di atas dan di Konferensi Meja Bundar;

3. 3. that, viewed in the light of 1 and 2, the proclamation of the Republik Maluku Selatan . itu, dilihat dalam terang 1, dan 2 proklamasi Republik Maluku Selatan. . . . . was permissible in the given circumstances; dibolehkan dalam kondisi tertentu;

4. 4. that the authority of the Republik Maluku Selatan and its Government over the inhabitants of the territory of the South Moluccas, as regards duration, nature, and extent, satisfies . bahwa kewenangan Republik Maluku Selatan dan Pemerintah atas para penghuni wilayah Maluku Selatan, seperti durasi hal, sifat, dan luasnya, memuaskan. . . . . sufficiently the conditions of stability and effectiveness to be regarded as the authority of an existing State. cukup kondisi stabilitas dan efektivitas dianggap sebagai otoritas Negara yang ada.

4. 4. The Judgement of the Supreme Court of Justice for New Guinea, given on the 7th of March 1952: The Agreements were signed by the Government of the Kingdom of the Netherlands, the Government of the Republic of the United States of Indonesia, and by the United Nations Commission for Indonesia. Putusan Mahkamah Agung untuk New Guinea, yang diberikan pada 7 Maret 1952: Perjanjian ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia Serikat, dan oleh Amerika Bangsa Komisi untuk Indonesia. The parties who have signed sign not only to the agreements but to the obligations entailed. Para pihak yang telah menandatangani tanda tidak hanya untuk perjanjian tetapi kewajiban emban. The parties who have signed must make legitimate efforts to enforce that to which they have agreed. Para pihak yang telah menandatangani harus membuat upaya yang sah untuk menegakkan bahwa yang mereka telah setuju.
11) INTERNATIONAL ACTION 11) Internatio NAL AKSI

Since the demise of the United nations Commission for Indonesia there has been no regular effort by the international community to resolve the long-standing crisis in Maluku. Sejak runtuhnya negara-negara Amerika Komisi untuk Indonesia belum ada upaya rutin oleh masyarakat internasional untuk menyelesaikan krisis lama di Maluku.

According to basic principles of international law, the governments of both the Netherlands and Indonesia (the successor state to the Republic of the United States of Indonesia are responsible for and obligated to insure implementation of the Agreements, including the peoples' right to self determination. As discussed above, the government of the Netherlands did express concern to the United Nations Commission for Indonesia at the time Indonesia was consolidating power as a unitary state in violation of the Round Table Conference Agreements. However, there has been very little action by the Netherlands government since, in spite of the unresolved situation of many Malukans still residing in the Netherlands. Menurut prinsip-prinsip dasar hukum internasional, pemerintah kedua Belanda dan Indonesia (negara penerus Republik Indonesia Serikat bertanggung jawab untuk dan wajib untuk memastikan pelaksanaan Perjanjian, termasuk hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri. Sebagaimana dibahas di atas, pemerintah Belanda tidak keprihatinan mengungkapkan kepada Komisi PBB untuk Indonesia pada saat Indonesia telah mengkonsolidasikan kekuasaan sebagai sebuah negara kesatuan yang melanggar Perjanjian Konferensi Meja Bundar. Namun, telah ada tindakan yang sangat sedikit oleh Belanda pemerintah sejak, meskipun situasi tak terselesaikan Malukans masih banyak tinggal di Belanda.

In 1994, the United Nations Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities introduced a resolution on Indonesia mentioning, inter alia, the Moluccas and Acheh, but failed to take action on it. Pada tahun 1994, PBB Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas memperkenalkan resolusi pada menyebutkan Indonesia, antara lain, Maluku dan Aceh, namun gagal untuk mengambil tindakan di atasnya.

At this point, the international community should act as follows: Pada titik ini, masyarakat internasional harus bertindak sebagai berikut:

1. 1. Governments should communicate to Indonesia that they do not recognize Indonesian sovereignty over Maluku. Pemerintah harus berkomunikasi kepada Indonesia bahwa mereka tidak mengakui kedaulatan Indonesia atas Maluku.

2. 2. The United Nations Commission on Human Rights and its Sub- Communications should, directly through specific resolutions and indirectly through the reporting of thematic rapporteurs, address the situation in Maluku, including presentation of the numerous and very serious human rights and humanitarian law violations perpetrated by the government of Indonesia and its forces in Maluku. Komisi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Sub-Komunikasi harus, secara langsung melalui resolusi tertentu dan secara tidak langsung melalui pelaporan tematis, alamat situasi di Maluku, termasuk presentasi dari hak asasi manusia banyak dan sangat serius dan pelanggaran hukum kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan pasukan di Maluku.

3. 3. The United Nations should address the situation in Maluku as one of a non-self-governing territory and should accordingly place Maluku under the trustee system of the United Nations until a plebiscite of Malukans is held which determines the wishes of the Malukan people. PBB harus membahas situasi di Maluku sebagai salah satu wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri dan sesuai harus menempatkan Maluku di bawah sistem wali amanat Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai plebisit dari Malukans diselenggarakan yang menentukan keinginan rakyat Maluku.
12) CONCLUSION 12) KESIMPULAN

The government of Republik Maluku Selatan was a legitimate government and was wrongly overturned by the government of Indonesia. Pemerintah Republik Maluku Selatan adalah pemerintah yang sah dan salah dibatalkan oleh pemerintah Indonesia. The Malukan people are entitled to the exercise of self-determination because this was explicitly granted them by history and express agreement of the governments of the Netherlands and Indonesia and acknowledged by the United Nations. Orang-orang Maluku berhak dengan pelaksanaan penentuan nasib sendiri karena ini secara eksplisit diberikan kepada mereka oleh sejarah dan kesepakatan mengungkapkan dari pemerintah Belanda dan Indonesia dan diakui oleh PBB. The government of Indonesia illegally occupies Maluku and should withdraw its people and military forces immediately. Pemerintah Indonesia secara ilegal menempati Maluku dan harus menarik orang dan pasukan militer segera. The people of Maluku should be given the opportunity to reorganize their government in Maluku or, if it is their wish, to indicate by plebiscite or other means of free choice, their wishes for their governance. Orang-orang Maluku harus diberikan kesempatan untuk menyusun kembali pemerintahan mereka di Maluku atau, jika itu adalah keinginan mereka, untuk menunjukkan dengan cara plebisit atau pilihan bebas, keinginan mereka untuk pemerintahan mereka. The government of the Netherlands and the United Nations as a whole should carry out initiatives to restore the right to self-determination to the Malukan people. Pemerintah Belanda dan PBB secara keseluruhan harus melakukan inisiatif untuk mengembalikan hak untuk menentukan nasib sendiri kepada orang-orang Maluku.
13) BIBLIOGRAPHY 13) DAFTAR PUSTAKA HY

(United Nations documents are cited in the text and footnotes and therefore not listed here. With the exception of the materials prepared by the Malukan government, most of the materials cited here are of general reference value. This author relied on the actual UN documents). (Perserikatan Bangsa-Bangsa dokumen yang dikutip dalam teks dan catatan kaki dan karena itu tidak tercantum di sini Dengan pengecualian dari bahan yang disiapkan oleh pemerintah Maluku, sebagian besar bahan yang dikutip di sini adalah dari nilai referensi umum.. Penulis ini didasarkan pada dokumen PBB yang sebenarnya) .

Republik Maluku Selatan, Department of Public Information, The Legal Position of the Republic of the South Moluccas in the International Legal Order No. 8 A. (1952). Republik Maluku Selatan, Departemen Informasi Publik, Posisi Hukum Republik Maluku Selatan di No Orde Hukum Internasional 8 A. (1952).

Republik Maluku Selatan, Department of Public Information, The South Moluccan Case in the United Nations Machinery No. 12 Submitted to the United Nations, [1954?]. Republik Maluku Selatan, Departemen Informasi Publik, Kasus Maluku Selatan di PBB No 12 Mesin Diserahkan ke PBB, [1954?].

Foster, Colin, "The United Nations and Indonesia," (Carnegie Institute, Int'l Conciliation No. 459 (1950). Suter, Keith, "West Irian, East Timor and Indonesia," (Minority Rights Group #42, 1976). Foster, Colin, "PBB dan Indonesia," (Carnegie Institute, Int'l Konsiliasi No 459 (1950). Suter, Keith, "Irian Barat, Timor Timur dan Indonesia," (Minority Rights Group # 42, 1976) .

Taylor, Alistair, Indonesian Independence and the United Nations, (1960). Taylor, Alistair, Kemerdekaan Indonesia dan PBB, (1960).

Van Kaam, Ben, The South Moluccas, (1980). Van Kaam, Ben, Maluku Selatan, (1980).



No comments:

Post a Comment