Showing posts with label Maluku/Moluccas. Show all posts
Showing posts with label Maluku/Moluccas. Show all posts

Friday, August 14, 2015

Bulu Pamali


Pada zaman dulu ada seorang lelaki yang pekerjaanya mencari kayu bakar di hutan. Suatu ketika dengan menggunakan perahu ia tiba di pantai Latuhalat. Tepatnya di ujung tanjung Latuhalat, Dusun Waimahu kemudian ia berjalan mendaki bukit, menuruni lembah naik dan sampailah ia di puncak gunung lalu ia mencari kayu-kayu di situ. Ketika matahari mulai terbenam lalu ia beristirahat, ia hendak menuruni lembah menuju ke pantai. Tetapi hari sudah malam, maka ia menggambil keputusan untuk bermalam di situ.

Monday, February 10, 2014

Ternyata Moyang Orang Maluku adalah Bangsa Yahudi

Iitulah yang dikatakan Rabbi Resley dalam bukunya “Pintu Gerbang Emas Israel Yang Tertinggal di Indonesia”.

Terungkapnya keberadaan orang Israel di Maluku ini dimulai dari penelitian penulis mengenai asal-usul nenek moyang penulis sendiri, yaitu penduduk awal (mula-mula) Pulau S’rua yang adalah pulau ketiga dari Kepulauan Teon, Nila, S’rua (TNS). Namun ternyata penelitian ini meluas ke kebudayaan Maluku secara keseluruhan.


Sunday, June 9, 2013

Pelanggengan pembantaian di Maluku Selatan

MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
 “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
 Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
                                            or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677;   e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
 SHALOM & WASSALAM

Konferensi Malino II, 12 Februari 2002 adalah dasar strategi pembantaian berencana lanjutan di Maluku setelah (Skenario I, Kerusuhan/Tragedi Kemenusiaan Maluku (TKM) 19 januari 1999 pada akhirnya mengalami kegagalan total untuk mengislamkan sarani asli Maluku dan menguasai daerah Maluku secara dominan).

Kebrutalan Islam liar/luar Maluku yang biadab di Maluku Selatan (Ambon dan daerah sekitarnya) pada 11 September 2011 dan seterusnya.

Kebrutalan yang terjadi di Ambon adalah sangat jelas merupakan suatu permainan aparat Indonesia yaitu Tentara dan Polisi hijau.
Kematian seorang islam yang telah direkayasa menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yaitu sebagai akibat suatu kecelakaan dan yang selanjutnya dikatakan dibunuh oleh orang kristen adalah justru suatu perbuatan menyulut api dalam sekam.
Jikalau tempo/waktu dulu persoalan tabrakan adalah persoalan yang mungkin hanya akan melibatkan keluarga si korban saja, namun sekarang persoalan sekecil apapun telah menjadi suatu penyebab timbulnya malapetaka besar-besaran khususnya di Maluku dan lebih khusus lagi di Maluku Selatan.
Pengalaman membuktikan bahwa penyulut malapetaka ini kebanyakan timbulnya dari pihak basudara islam, persoalannya mudah sekali yaitu bahwa kelompok ini sangat mudah sekali untuk di provokasi atau dibangkitkan emosinya sehingga tanpa pikir panjang langsung saja main serbu seperti kerbau gila (Matador pung/punya tamang/teman).
Beta sebagai anak Maluku asli, sangat sedih justru karena katorang pung basudara salam/islam sakarang ini seng sama deng dolo-dolo/dulu-dulu; beta seng tau parsis/persis yang dalangi persoalan ini adalah dari basudara salam Maluku asli ataukah dari basudara islam liar artinya dari luar Maluku, namun yang jelas adalah bahwa katong su/sudah seng/tidak bisa bedakan lagi mana katong/kami pung/punya basudara dan mana itu orang-2 liar, dan yang paling jelek yaitu bahwa ujung-ujungnya katong pung basudara salam Maluku yang harus pikul/menanggung nama jelek ini tarus-tarus.
Apakah kehidupan harmonis yang telah terukir ratusan tahun bahkan kehidupan Pela dan Gandong yang tidak dimiliki oleh orang luar Maluku sudah tidak punya kekuatan moral lagikah ???; Apakah Alef’Uru atau Alif’Uru sudah tidak punya makna lagikah ???; Apakah basudara salam Maluku asli sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang baik dan mana yang buruk ???; jikalau itu merupakan suatu rekayasa pihak islam luar apakah basudara salam dan sarani asli Maluku tidak bisa bersatu dalam kain gandong untuk menolak bahkan mengusir pengaruh kebathilan dari luar Maluku ???; dan jikalau itu adalah hasil rekayasa Tentara dan Polisi Indonesia hijau yang kerjanya hanya mengacau dan membunuh maka tidakkah bisa kekuatan Orang Maluku asli salam sarani mengusir mereka keluar dari Maluku dan menyatakan bahwa katong tidak butuh tentara dan polisi dari luar karena katong pung tentara dan polisi Maluku regular juga ada ???; bukankah telah terbukti bahwa konferensi Malino 12 februari 2002 adalah se-mata-mata hanya untuk menjebak Maluku untuk tidak bisa damai ???; Kelihatannya seperti konferensi tersebut baik tapi ujung-ujungnya justru untuk membunuh orang asli pribumi Maluku salam dan sarani secara perlahan-lahan (Genocide).
Kenapa beta/saya bilang demikian, mari katong simak Isi Perjanjian Damai Maluku Di Malino (Malino II) :
  1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak, karena itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.
  3. Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.
  4. Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan memperhatikan budaya setempat.
  5. Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
  6. Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa.
  7. Mengembalikan pengungsi secara bertahap ketempat semula sebelum konflik sesuai kondisi nyata setempat dan mempertahankan semua hak-hak mereka.  
  8. Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan.
Sejalan dengan itu maka segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
  1. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya.
Sejalan dengan itu maka segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
10.  Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
11.  Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan.
Jikalau basudara bangsa Maluku samua perhatikan, simak dan pelajari betul-betul/batul-batul maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada satupun butir kebijakan/Konferensi Malino II yang telah dikerjakan dengan tuntas di Maluku terlebih untuk Maluku Selatan.
Butir I, Mengakhiri, apa yang telah diakhiri, nihil, kata mengakhiri hanya diatas kertas saja dan bukan kenyataan di lapangan dan atau di hati nurani; “Sejak Konferensi Malino II di tandatangani oleh kedua belah pihak salam sarani (perwakilan asal-asalan atau kata lain perwakilan iko suka) pada 12 Februari 2002 maka justru terjadi sebaliknya yaitu bahwa sudah tidak terhitung lagi banyaknya konflik, kerusakan bahkan kematian  yang dihasilkan oleh Malino II hingga saat ini” !!!.
“Tolong surat kabar di Maluku mereview ulang, mulai dari 13 Februari 2002 sampai dengan hari ini, telah berapa banyak kejadian konflik yang terjadi dan akibat-akibatnya baik itu moral, fisik bahkan jiwa”. !!!
Butir II, Tolong bilang buat katong/kami dolo, mana itu supremasi hukum yang adil dan tidak memihak ???; Tolong kasih lia/lihat par/untuk katong dolo mana itu aparat yang professional???; Bukankah kalau salam salah prosesnya seng/tidak jelas ?, akang pung ujung-ujung juga seng jelas ???, mar kalau sarani, biar seng salah lai mar dong cari jalang par biking salah dan hukumannya panjang paskali-paskali sampe di Sumatera ???, diluar dapa/dapat siksa eee sampe ancor lele/hancur-hancuran ???.
Butir III, Aaa, ini dia, tolak separatis termasuk Republik Maluku Selatan (RMS); Tolong kasih tunju/tunjuk par katong dolo bahwa dong/kalian su biking dasar-dasar hukum legal tentang penolakan terhadap separatis termasuk RMS ka balong/belum supaya katong tau lai bahwa RMS itu separatis ataukah sebagai satu-satunya Negara yang paling sah di Indonesia ???; Supaya katong tau lai kata RMS dolo/duluan kah, atau KUHP pasal 106 dan 110 lebe/lebih dolo/dulu ???; 106 deng 110 muncul taong/tahun barapa kah, lalu RMS muncul taong barapa kah. “Jang ajar bebe barnang/ berenang”.
Butir IV, Ini adalah satu-satunya butir yang dong biking di Maluku kio; Butir inilah yang telah membuka kesempatan nonstop atau deng kata laeng butir ini sebagai jalan lebar untuk dong/mereka buka sayap di Maluku. Seharusnya butir ini tidak boleh ada sampai konflik benar-benar tuntas antara salam sarani di Maluku barulah Maluku dinyatakan sebagai daerah terbuka lagi untuk umum Indonesia, mar memang dong su/sudah tau akang/hal tersebut, sebab kalau butir ini seng ada maka Jihad/Mujahiddin/Tentara hijau/Polisi hijau/teroris Indonesia seng mungkin bisa barana banya-banya di Maluku, alias dong pung rencana mati.
“Beta masih inga paskali waktu beta biking pertemuan di beta pung rumah di Kudamati Ambon, beta undang banyak paskali/sekali tokoh/pemuka Maluku bahkan orang awam lapangan yang prihatin terhadap kerusuhan Maluku, beta bicara jang/jangan pergi di Malino II, atau kalau mau pergi, tolong Tn. Uskup Mandagi dan Tn. Ketua Sinode Hendriks atur akang bae-bae, artinya orang yang pergi itu harus batul-batul orang berpendidikan, berdedikasi, berkomitmen dan sayang Maluku sebab kalau tidak, maka beta jelaskan bahwa Malino II ini nanti akang jadi malapetaka/boomerang/batu sandungan baru untuk Maluku dan katong akang baku bunuh tarus-tarus, beta bicara juga untuk Pemy Souisa dan teman-teman lapangan tentang hal yang sama, mar dong samua seng mau dengar akang, nah sakarang dong makang/makan akang/dia pung tabaku/hasil buruk tarada” ???.
Butir V, Justru terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa semua pendatang/jihad/mujahidin/ tentara hijau/polisi hijau/teroris justru maso/masuk tarus bawa senjata di Maluku/Ambon dan sekitarnya, dong/tentara dan polisi pariksa di sarani mar kasih lolos di salam.
Maluku adalah daerah maritim, pintu masuk sangat banyak, sukar untuk di kontrol dan pihak islam liar mempunyai berbagai kemudahan untuk masuk kedalamnya seperti (uang, peralatan, mata rantai organisasi yang ditunjang dengan berbagai kemudahan dan lain-lain sebagainya yang menunjang kegiatan mereka)
Butir VI, Orang Amerika bilang bullshit; Mana akang hasil pemeriksaan Tim Investigasi Independen Nasional (TIIN) yang Megawati Soekarno putri biking kang tu ???; Salam yang biking/buat, mana mungkin salam mau pariksa kang/hal tersebut !!!; Jihad yang biking, mana mungkin jihad mau pariksa kang !!!; Bagaimana mungkin Indonesia yang sekitar 70 % islam (data rasional) mau beberkan kesalahan islam di Maluku !!!, bagaimana mungkin TIIN mau beberkan kesalahan Indonesia di mata internasional !!!. “Balongcigulu lai katong su rai kio” (belum berikan teka teki namun kami sudah tau jawabannya) !!!.

“Oleh karena itu maka dasar hukumnya sudah jelas yaitu bahwa karena TIIN telah nyata-nyata gagal mengemban/melaksanakan tugasnya secara Nasional maka sudah waktunya untuk peluncuran Tim Investigasi Independen Internasional (TIII) ke Maluku oleh dunia internasional” !!!.

Butir VII, Mengembalikan pengungsi ketempat semula dan mempertahankan hak-hak mereka; “Sampe taong sukung bulang gomu tata”; Yang mana yang su jadi tu (yang mana yang telah dilakukan dengan sebenar-benarnya) !!!; Mau biking mana tinggal mana; Pangungsi/Pengungsi tambah tarus; Janji tinggal janji mar ente/nipu jalang/jalan tarus; Bukankah daerah pesisir dekat Maluku telah dipenuhi dengan transmigrasi luar Maluku ???; Bukankah sebagian besar wilayah kristiani sebelum TKM kini telah sesak dengan salam luar Maluku ???.
Butir VIII, Merehabilitasi sarana-sarana penting yang merana akibat kerusuhan di Maluku; Sio eee, ada baru biking dong su bakar akang ulang lai, barang dong pung nene moyang pung parusa dar jawa tida !!!; Dong/Pemerintah pung/punya hasil rehabilitasi kong/padahal Maluku Selatan jadi propinsi terkebelakang/termiskin nomor 2 dar/dari balakang/belakang !!!.
Buka ruang gerak supaya gampang bunu sarani tida !!!, bajalang tarus ale di Waihaong atau daerah-daerah salam deng jangut-jangut panjang macang/seperti kambing ada/sementara tinggal cari rumpu par makang tu, dan dibiarkan saja oleh tantara/tentara dan polisi; tantara deng polisi jaga di daerah sarani saja, seng usah jaga di salam supaya sarani mati tarus.
“Beta mau bilang par Karel, Richard deng yang laeng-laeng dong, kalau Cuma jadi petinggi di Maluku par diri sandiri sa lebeh baik mama jang barana dong lai kapaeee !!!; Jang biking malu Alif’Uru, jang biking malu mama barana kio” !!!; Lebe bae/baik letakan jabatan daripada jual bangsa pung hak kesulungan !!!, kalau seng mampu bilang seng mampu supaya rakyat menghargainya 100 %. Jang inga/cinta kedudukan lebe daripada bangsa pung sangsara !!!, seng ada jabatan mar jadi kakehan par rakyat lebe bae daripada dudu/duduk mar/tapi jadi penjilat dan penghianat !!!. Beta seng bilang ale dong bagitu mar beta Cuma kase inga; Orang tatua bilang bagini “Jagung/labu jua ada hati apalagi manusia” !!!.
Butir IXDalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya.
Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
Kalau mau batul menjalankan butir ini maka beta barani bataruh potong beta pung leher buang bahwa selama tentara dan polisi suplemen tetap didatangkan ke Maluku/Ambon dan sekitarnya maka ini berarti bahwa persoalan problema Maluku akan berkepanjangan, sebab hal tersebut tidaklah pernah menyelesaikan masalah bahkan sebaliknya justru lebih menambah masalah dan ini telah terbukti selama ini;Coba saja bayangkan sudah berapa ratus batalyon tentara dan polisi yang turun ke Maluku sejak 19 Januari 1999 sampai dengan kini ?, apakah kehadiran mereka menyelesaikan masalah ? ataukah katong harus jujur katakan bahwa justru dengan adanya mereka maka masalah tidak akan pernah selesai, kanapa demikian, justru karena mereka-mereka adalah penyebab-penyebab masalah di Maluku. Mereka adalahbenar-benar strong point dan critical strong point dan penyebab timbulnya situasi buruk.
Maluku tidak butuh tentara dan polisi suplemen dari luar Maluku, tetapi Maluku membutuhkan hanya tentara dan polisi regular Maluku yang diintensifkan dan diefisiensikan, karena mereka yang lebih tau tentang salam dan sarani Maluku.
Butir X, Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
Dari dolo jua butir ini seng ada di Maluku mar katong pung hubungan salam sarani adalah yang paling harmonis di Indonesia, seng ada lawang, dan kanapa sakarang/sekarang jadi bagini, justru karena iri hati dan kecemburuan dari salam luar Maluku; Jadi jang bicara soal jaga/menjaga hubungan harmonisasi salam sarani di Maluku; Katong/kami ajar ale/anda dong/samua bole, dan bukan ale dong mau ajar katong; Dia pung prinsip Cuma ini, yaitu samua/semua salam pengacau dari luar Maluku harus kaluar dari Maluku sakarang juga, butir ini kamorang seng pernah biking kang, akang Cuma diatas kartas/kertas saja. Kalau yang di ajar di Gereja berbeda dengan yang diajar di dakwah, bagaimana bisa beres (Gereja bilang Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri, sementara dakwah bilang harus bunuh orang Kristen/kafir, bagaimana bisa bakudapa/bertemu nyong; “Sampe ayam tumbu gigi/alias sampai dunia kiamat”).     
Butir XI, Mana akang butir XI pung model tu, katong seng lia akang, mar yang katong lia nyata-nyata bahwa ada bodo mar biking diri pintar lalu untuk tutup parlente/bodo la bilang kata seng ada keadilan di UNPATI, lalu maeng seruduk kaya babi luka bakar sana sini dan lain-lain sebagainya; Bukankah demikian adanya ?.

“Keadilan memang harga mutlak bung!, namun keadilan yang layak dan bukan keadilan yang tidak layak”.

Beta taruh beta pung kapala lai untuk bicara bahwa katong orang sarani diajar oleh Alkitab untuk saling mengasihi dan bukan saling membunuh dan Alkitab seng ajar, kata kalau bunuh orang lain itu pasti masuk surga, tetapi malahan masuk neraka kekekalan. Mar beta seng tau deng salam radikal dong pung ajaran justru terbalik, kalau bunuh masuk surga lah, kaweng/kawin deng bidadari lah dan laeng-laeng/lain-lain sebagainya yang enak-enak di dengar mar seng/tidak masuk dalam akal sehat.

““Beta mau bilang par/untuk basudara/sesama islam dari luar Maluku sebagai berikut : Kalau memang ale dong (anda, kalian) disuruh oleh ale dong pung Kiyai/Ustad/Ulama Agama dengan mengatakan bahwa, kamu harus bunuh orang Kristen atau orang kafir supaya kamu masuk sorga atau kawin dengan bidadari atau sesuatu yang seperti itu, maka kamu harus bilang buat mereka, bahwa seandainya memang pahalanya sedemikian bagus tersebut, kenapa para Kiyai/Ustad/Ulama Agama tidak melakukannya lebih dulu untuk jadi contoh buat kami, supaya kami tau persis bahwa hal ini adalah benar adanya, dan kalau tidak bisa lakukan, maka jangan buat kami sebagai kambing conge””

“Orang - orang yang harus di gantung karena dosa penyebab langgengnya/lestarinya kerusuhan di Maluku adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden sakarang ni dan Yusuf Kalla yang su pulang kampong. Dong dua ini dengan antek-anteknya yang justru getol (matiharos) untuk sukseskan Malino II par tutu dong (mereka dan Indonesia) pung parlente di dunia internasional”.

Beta seng mungkin bicara kasus per kasus sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak ada habisnya, namun yang katong bahas yaitu prinsibilitinya, yaitu apakah yang menjadi titik tolak penghancuran Maluku secara berencana.
Yang beta bicara ini hanya baru kulit atau garis-garis kasar saja, sebab kalau katong mau masuk lebe dalam lagi maka akan Nampak sangat jelas berbagai permainan yang terjadi didalamnya seperti manipulasi, kamuflase, kolaborasi/ konspirasi negatif didalam masing-masing butir tersebut, disamping berbagai bentuk mekanisme kepentingan politik, kedudukan, korupsi dan lain-lain yang sejalan dengan itu.

Akibat yang terjadi :
  1. Kerusakan/kehancuran fisik bangunan/perumahan
  2. Kehancuran kebudayaan
  3. Kehancuran masa depan
  4. Kehancuran mata rantai kehidupan
  5. Trauma mental
  6. Korban luka-luka ringan sampai berat
  7. Kematian/korban jiwa.

Garis – Garis Besar lingkaran Setan :

  • Sektor terdepan; Islam garis keras (Mujahiddin/Jihad) dan teroris.
  • Grup penyokong; Tentara dan polisi Indonesia hijau.
  • Kegiatan; Menciptakan anak-anak sebar (strong point) dan cucu/cici sebar (critical strong point) dan selanjutnya bergerak menimbulkan situasi buruk dalam masyarakat luas.
  • Tujuan; Islamisasi dan Jawanisasi.
  • Kendaraan yang selalu dipakai; SARA (Suku, Agama, Ras = Suku/Bangsa/etnik dan Antar golongan.
  • Penciptaan suasana yang suam-suam kuku dan atau yang menunjang; Pemerintah Indonesia.
  • Panitia kemudi; Tokoh-tokoh lairan keras dari (Cendekiawan, agama, kejawen/ketergantungan kejawen, politik, pemerintah dan yang lain seperti itu).
  • Latar belakang pembantaian Maluku; 1. Maluku mayoritas Kristen (kristen tertua dan terkuat), 2. Maluku kaya, 3. Maluku adalah Israel, 4. Maluku adalah sebuah Negara yang sah (RMS, 25 April 1950) yang masih dijajah oleh Pemerintah Indonesia secara tidak sah, dan 5. Ramalan Pangeran Joyoboyo yang terakhir : “Pada suatu saat saya takut orang yang makan seperti anjing”.


Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 18 Oktober 2011

Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS

Pemerintahan Transisi
Hormat Beta

TERTANDA

Dr. Alexander H Manuputty

Pimpinan Eksekutif



print this page Print

Saturday, June 8, 2013

Perpetuation slaughtering in South Moluccas

MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
 “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
 Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
                                            or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677;   e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
 SHALOM & WASSALAM

Malino II Conference, February 12, 2002 as a base of strategy of continuing slaughtering planning in Moluccas for (the first scenario of genocide (Moluccas humanitarian tragedy)/TKM, January 19, 1999 that running in years experience its failed to Islamize the indigenous Christian Moluccas and to conquer the whole area of Moluccas dominantly).

Brutality action of wild Islamic which was barbaric in South Moluccas (Ambon city and its surrounding areas) on September 11, 2011.       

The brutality that happened in Ambon the Moluccas’ Capitol and its surrounding area was extremely clear constituting a game of Indonesian green apparatus (Indonesia Green Army and Police).
The death of one Islamic people at an accident, which was torsion to be an issue of SARA (race, religion, ethnic and group) in consequence of a killing done by a Christian people exactly, has been like to put a fire in a husk.  
If a crash in years before TKM probably just to implicate the victims’ families as such, yet right now as iota as matter whatever it, has been a cause of a big catastrophe especially in Moluccas and more especially in South Moluccas.  
Experience proved that a man behind the catastrophe always appear from the side of Islamic people, the matter was so simple namely that this group is very easy to be provoked or to be raised its emotions so before thinking directly rampage as a crazy cow (a friend of Matador).
I myself as an indigenous people of Moluccas was so sad because my brothers and sisters from indigenous Islamic Moluccas side was so different nowadays, I do not know exactly whether a mastermind of this problem is derive from our brothers and sisters of Moluccas indigenous or from wild Islamic it meansoutsider of Moluccas, but clearly that we cannot distinguish anymore which one is our bros and sisters and which one is the wild one and the worst of its aftermath that our bros and sisters of Islamic Moluccas must bears bad name an endless.  
Whether the harmony of live that has been carved in hundreds of years even the live of Pela and Gandong (an oath to be a bros and sisters come down through the centuries indirectly or directly) which is not owned by outsider of Moluccas does not have its moral again?; Whether Alef’Uru or Alif’Uru Nation has not had its significant again?; Whether our bros and sisters of Islamic Moluccas cannot distinguish the good and the bad?; If it was invented by wild/outsider Islamic, whether the combined Christian and Islamic of Moluccas cannot be united in a fabric of Gandong to rejected even cast them out of Moluccas? and if it was been an upshot of invention by the Indonesia green army and police which is just stir up trouble and kill, do not our own bros and sister of Christian and Islamic could cast them out of Moluccas and stated that we do not need the supplement Indonesia’s army and police outside of Moluccas for we have our regular army and police?.
Do not have been proved that the Malino II Conference, February 12, 2002 was merely just go to trap the Moluccas so cannot be peace?.
The Malino II Conference looks like a good one but its aftermath exactly to kill gradually (genocide) the Moluccas indigenous people Christian and Islamic.
Why I say that, let’s look in details the content of “Peace Agreement of Moluccas in Malino (Malino II):
  1. To end all conflicts and disputes
  2. To abide by due process of law enforcement fairly, faithfully, honestly and impartially, supported by the communities. Therefore, the existing security officers are obliged to be professional in exercising their mission.
  3. To reject and oppose all kinds of separatist movements, among others the Republic of South Moluccas (RMS), that threatens the unity and sovereignty of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
  4. That as part of the Unitary State of the Republic of Indonesia, the people of the Moluccas has the rights to stay and work legally and fairly in the Republic of Indonesia nationwide and vice versa, by respecting the local culture, law and order.
  5. To ban and disarm illegal armed organizations, groups, or militias, in accordance with the existing law. Outsider parties that disturb the peace in the Moluccas will be expelled from the Moluccas.
  6. To establish a national independent investigation team to investigate among others, the tragic incident on January 19, 1999, the Moluccas Sovereign Front (Front Kedaulatan Maluku-FKM), Republic of South Moluccas (Republik Maluku Selatan-RMS), Christian Republic of South Moluccas (Kristen Republik Maluku Selatan-Kristen RMS), jihad warrior (laskar jihad), Christ Warrior (laskar Kristus), coercive conversion, and human rights violation.
  7. To call for the voluntarily return of refugees to their homes, and the return of properties.
  8. To rehabilitate mental, social, economic and public infrastructures, particularly educational, health, religious, and housing facilities, supported by the Indonesian Government. In line with that, all of limitation of public movement space has to be opened so the economic and social living shall running well.
  9. To preserve law and order for the people in the area, it is absolutely necessary for the military and the police to maintain coordination and firmness in executing their function and mission. In line with this, a number of military and police facilities must be rebuild and re-equipped to enable them to function properly.
  10. To uphold good relationship and the harmony among all elements of believers in the Moluccas, all efforts of evangelism must highly honor the diversity and acknowledge local culture.
  11. To support the rehabilitation of Pattimura University for common progress, as such, the recruitment system and other policies will be transparently implemented based on the principle of fairness while upholding the necessary standard.

If all Moluccas bros and sisters take account, look and learn in details then obviously visible that not even one of Malino II Conference items which was completely done in Moluccas more over in South Moluccas.
Item I, To end, what it was been ended, none, the word of to end just in the sheet not in the bare field and or in the conscience.
Since both side of perfunctorily representative of Christian and Islamic put their signature in Malino II Conference, February 12, 2002 then it has ensued the otherwise namely, that conflict, damaged even death among the Moluccas society has been untold until these day.
“Hi, the news paper in Moluccas please to review how many conflicts has done and its consequence either victims of moral, physic and even soul from February 13, 2002 till yet”.    
Item II, Please tell us which one is the law enforcement that fairly, faithfully, honestly and impartially?; Please show to us which one is the apparatus that professional?; Is not if the Islamic people do wrong things, its process was unclearly?, Is not its aftermath also unclearly?, but if the Moluccas Christian arrested arbitrarily they (law apparatus) are always seeking for the way to put those Christian people into a wrong way and later on punished them in years (irrelevant sentenced)?, even to put them into a barbaric mayhem?.   
Item III, Wow, That’s great, rejected the separatist including the Republic of the South Moluccas (RMS); Ok, give us proof that you all have  composed a legal basic of law about an objection towards the separatist including the RMS, so that we know too that the RMS is a crashing separatist or the only crashing legal state in Indonesia?; So that we know too that the RMS was been the first one or KUHP (criminal code) chapter 106 and 110 was been the first one?; So that we know too that KUHP chapter 106 and 110 was been erected in what year and the RMS was been erected in what year. “Do not teach the duck to swim”.    
Item IV, This is the only item they exercised in Moluccas, this item has opened a nonstop wide occasion or in other words this item has to be a wide way to open their/the wild wings in Moluccas. Supposedly this item must be none until the conflict really completely done between both Christian and Islamic indigenous of Moluccas, and later on after that the Moluccas restated opened again for common of Indonesia, But in this case they have known already, because if this item to be none then Mujahiddin/Jihad/Indonesia’s green army, police and terrorist may not be breeding innumerable in Moluccas alias their planning shall be dead.  
“I still remember when I made a meeting in my house at Kudamati, Ambon city; I was inviting a lot of personage of Moluccas even a field common people that concerns towards the Moluccas conflicts/riots; I was forbidden them to go to Malino II or if they insist to go, please the then Head of Presbyterian Synod (Rev. Hendriks) and the then Head of Catholic Church (Bishop Mandagi) adjust it perfectly, it means that people are going to go must have a good education, dedication, commitment and literally love the Moluccas, because if it is not, in this case just perfunctorily representative which represented then it shall evoke an otherwise namely to be a new disaster or boomerang or a stumble stone for Moluccas and also I was take a considerable effort to aware Pemmy Souisa and his field friend the same sightseeing but they ignored, that is why now I must say to them that please eat what your all stubborn”.      
Item V, Just has ensued the otherwise namely that all of new comer/Mujahiddin/Jihad/Indonesia green army and police/terrorists enter to Moluccas bring their war equipped; among the Christian side raid by police but regardless the Islamic side.
Moluccas is the Maritime territory, multi gate/entrance, and hard to be controlled and wild Islamic side has a lot of accessibility to come in it like (budgeting, equipment, link of organization that supported by many accessed and what not the same aforementioned that back up their activities).
Item VI, American people said bullshit; Where is the result of an investigation by a team of National Investigation Independent (TIIN) that created by Megawati Soekarnoputri?; How come all bad things doing by Islamic will be investigated by Islamic!; How come all damaged done by Jihad will be investigated by Jihad!; How come an Indonesia’s Islamic around 70 % (rational data) want to discover the Islamic trespass in Moluccas!; How come the TIIN want to reveal the Indonesia mistake in front of international eyes!.“Before you give the puzzle we have known the answered”   

“Hence, then the base of law has been cleared that because of TIIN has bare failed to exercise their duties nationally then there has been the time now a launching of an International Independent Investigation Team (TIII) to Moluccas needed for”.

Item VII, To turn back the refugee to their initial dwelling and the return of properties; Just constitute a statement, it will be a funny things like this, “until grasses bears the sky”; Which one that has done virtually, please show to us; The refugee has added over and over again; “Promise will be a promise but deceiving ongoing”; Is not the close suburban area of Moluccas has abound with outside transmigration?; Is not the most Christian of Moluccas areas before TKM has been crushed by the Islamic outside?.      
Item VIII, To rehabilitate mental, social, economic and public infrastructures, particularly educational, health, religious, and housing facilities, supported by the Indonesian Government; It barely made but the wild burned up periodically; The funny things like this, “indeed they ancestor from jawa owned their properties in Moluccas so they did it again and again”!.
If you said that to rehabilitate the all thing abovementioned from 2002 till now why the South Moluccas has became a poorest territory!.   
Open the movement space so easy to kill the Christian!; there is no guarantee to go through the Islamic area, why so, because a lot of long birds (Jihad/Mujahiddin) like goats is looking for grass to eat and it is ignored by police and army on the spot; Police and army just open its checkpoint mostly in Christian areas compare to Islamic areas.   
“I go to say to Karel, Richard and others, if you all just became a higher of Moluccas for each of your own self, is better each of your mom did not labor you!, Do not embarrass the Alif’Uru, do not embarrass your own mom”!, Is better you all quit with honor than you sell the nation’s firstborn right!, if you all are unable say frankly that the people will respect you all 100 %. Do not lust of power more than your nation’s misery!, you have nothing but you become a guide to your people is better than you have a seat but became betrayers and bootlickers!. I do not say that you all like that but I just remind you all; Remember the ancestor said that “The Corn and or pumpkin has its heart more over man”!.
Item IX, To preserve law and order for the people in the area, it is absolutely necessary for the military and the police to maintain coordination and firmness in executing their function and mission.
In line with this, a number of military and police facilities must be rebuild and re-equipped to enable them to function properly.
If they want to undertake this item virtually, I put my head to be cut down that as long as the supplement army and police came down sustained in Moluccas/Ambon and its surrounding areas then meaning that the problems of Moluccas shall prolonged because their attendance never solve the problem absolutely even ensued the otherwise namely more added the problems and these were proved during this time; Can you imagine that has hundreds battalions of police and army launched to Moluccas since January 19, 1999 up to now?, whether their appearance in Moluccas solve the problems? or we have to say honestly that the problems become more and more just for their existence in Moluccas, why it so, becausethey are really the problem makers towards Moluccas. They are really the strong point and critical strong point and the causation of bad situation.
The Moluccas does not need army and police supplement from outside, but the Moluccas just badly needed its regular army and police which is intensified and efficient because both of them were known exactly about Islamic and Christian Moluccas.        
Item X, To uphold good relationship and the harmony among all elements of believers in the Moluccas, all efforts of evangelism must highly honor the diversity and acknowledge local culture.
We do not have this item from long ago but we have a harmony relationship between Islamic and Christian Moluccas, it is unbeatable, and why nowadays became meaningless, is because an envy and jealous from Islamic outside and its bad intervene to Moluccas; So do not say now about good relationship and harmony in Moluccas; Do not teach us about that, even we have to teach you (the wild/outsider) about this thing. The principal just like this, the wild Islamic/wild intruder must be cast away from Moluccas right away, this item also never done but just in the sheet. If the Christian Churches’ teaching is  unlike with the teaching of Jihad/Mujahiddin, how come it will finished (the Church’s teaching  about love to each other like yourself but while Jihad/Mujahiddin’s teaching about kill the Christian/gentile, how come it will be mutual meeting; I think “until chicken has a teeth/until the day after it will never meet”).
Item XI, Which one is that, we never seen this item’s treatment, the bare fact that we watch it namely that the wild were really stupid but act like smart, and for covered their fool they said that it was not fair in UNPATI University, and further ram into there and here like wound pigs and burnt arbitrarily; is not it?.   

“Justice is absolutely!, but properly justice and not improperly justice like you/the wild want”.

I again put my head to be cut down that we the Christian were teaching to be love each other instead of mutual killing and Holy Bible never taught, that if you kill somebody you will enter the heaven but otherwise you shall be in abiding fire. Yet I cannot fancy that the lesson of radicalism Islamic just upside down, like to kill surely be in heaven or married with angels and so forth that comfort to hear but illogically. 
““I need to tell you all bros and sisters of Islamic inside and outside of Moluccas as follows: If you are ordering by your personage of religious like Kiyai, Ustad or others like that with saying that, you all must kill Christian and or gentile people so that you all shall enter the heaven or at least married with an angels or something like that, then right away you all must talk to them, that in case of its rewarded indeed as good as that, why you the personage of religious does not make it ahead of us to be a good exemplification to us, so we know too now that this order is right beneath of all, but if you the personage of religious cannot make it, do not make us like an obedient goat””.  

“Couple of people that has to be hanged because of their sin which was cause a preservation of conflicts/riots in Moluccas was Susilo Bambang Yudhoyono the President of Indonesia and also Yusuf Kalla that has came back home. Both of them and their stooge just insist to succeed the Malino II to cover their/Indonesia’s lie before international eyes”.     
I cannot point across case by case because it is not solve the problem and it is ceaseless, yet we must discuss about its principality, namely what has to be a point of departure of demolition towards the Moluccas intentionally.
What I have told just its skin/surface or coarse lines, because if we want to come in deeply then it will visible clearly various of game that happened in its inside like manipulate, camouflage, negative collaborate/conspiracy in each of those item, beside various shape of mechanism of political, position and corruption interest and something in line with that.    

The Consequences:
  1. Physically damaged/smashed (building/housing)
  2. Destruction of culture
  3. Destruction of future
  4. Destruction of link of living
  5. Mentally traumatic (human being)
  6. Injured, mild to severe (human being)
  7. Death or victims of soul (human being)

The highlight of vicious circle:  

  • Leading sector is Islamic hard liner (Mujahiddin/Jihad) and terrorists.
  • Supporting group is Indonesia green army and police.
  • Action, is to create the strong point, critical strong point and at its turn sure to evoke a bad condition among the community.
  • Destination is Islamization and Jawanization.
  • Craft is the SARA (race, religion, ethnic and group).
  • Invention of a lukewarm and or supporting season is Indonesia’s Government.
  • Steering Committee is hard liner personage from (scientist, religious, jawa/jawa minded, political, government and others like that).
  • Background of slaughtering in Moluccas: 1. The Moluccas is Majority Christian (oldest and strongest); 2. The Moluccas is Wealthy; 3. The Moluccas Is Israeli; 4. The Moluccas is a state/The Republic of the South Moluccas (RMS), April 25, 1950 but still occupied by Indonesia government illegally; 5. The Moluccas in Forecast by King Joyoboyo (belongs to Jawa) namely: “One day I afraid the men who eat like a dog”.      

South Moluccas, USA (California), October 18, 2011

On behalf of the South Moluccas Nation
FKM - RMS

Transitional Government
My best regards

SIGNED

Dr. Alexander H Manuputty

Executive Administrator

print this page Print

Finalization of RIS and Uphold the RMS


MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
 “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
 Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
                                            or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677;   e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
 SHALOM & WASSALAM





To whom who at least has accountability toward the Republic of the South Moluccas’ (RMS) problem and finalization of a united state of Indonesia (USI/RIS) to which both of that has not finished yet till now.

  • The Honorable President of United Nations General Assembly (Represent the then President Warrin Austin)
  • The Honorable Secretary-General of United Nations, Mr. Ban Ki-moon (Represent the then bodies of United Nations)
  • The Honorable President of International Court of Justice/ICJ, Mr. Hisashi Owada (Represent the then Bodies of an International Law)
    • The Honorable President of USA, Mr. Barack Obama (Represent the then USA’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable President of France, Mr. Nicolas Sarkozy (Represent the then Monsieur Lacoste)
    • The Honorable President of Egypt, Mr. Mohamed Hussein Tantawi (Represent the then Mahmoud Fawzi Bey)
    • The Honorable President of NKRI, Mr. Susilo B Yudhoyono (Represent the then President Ir. Soekarno)
    • The Honorable The Queen of United Kingdom, Queen Elizabeth II (Represent the then Queen)
    • The Honorable The Queen of Netherlands, Queen Beatrix (Represent the then Queen)
    • The Honorable Prime Minister of United Kingdom, David Cameron (Represent the then Sir Gladwyn Jebb)
    • The Honorable Prime Minister of Netherlands, Mr. Mark Rutte (Represent the then Prime Minister DR. Drees)
    • The Honorable Prime Minister of Belgium, Mr. Yves Leterme (Represent the then Belgium’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable Prime Minister of Israel, Mr. B. Netanyahu (Allegedly the South Moluccan are Israeli)
    • The Honorable Prime Minister of Egypt, Mr. Essam Sharaf (Represent the then Mahmoud Fawzi Bey)
    • The Honorable Prime Minister of Australia, Mrs. Julia Gillard MP (Represent the then Australia’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable Leader and members of WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Represent the then WFUNA.

Brief news but still up to date,

  1. Unitary state of Indonesia (NKRI) since August 15, 1950 was the state that erected by means of violate the whole agreement of either international like (Round Table Conference/RTC December 27, 1949 and its Transition Measures; Linggarjati agreement 25 March 1947; Renville agreement 17 January 1948; United Nations Security Council Resolution 28 January 1949; Roem van Royen agreement 7 May 1949; or National itself (United States of Indonesian/USI/RIS = Federation of Indonesian Constitution) 31 January 1950.
This State established by action of Military aggression of USI/RIS and Republic of Indonesia (RI) towards the 15 other states that merged in USI/RIS at that moment (period of 1945 to 1950).
USI was got its sovereignty since December 27, 1949 from Dutch colonizer.
RI was the first state concentrated at Jogyakarta and its surrounding areas that proclaimed on August 17, 1945 from Dutch colonizer and further to be one of the states that merged in USI beside other 15 states
On that moment, USI is not finished yet because still waiting for whom else of another component territory of Indonesia go to form the new states or some of them go to merge to be a new states and also about the 16 states including Republic of Indonesia (RI) itself to perfect its states, and this job has to be exercised by the constituent Assembly, implicitly statement as follows:  
RTC, article 2.1, The division of the Republic of the United States of Indonesia into component states shall be established finally by the constituent Assembly in conformity with the Provisional Constitution of the United States of Indonesia with the understanding that a plebiscite will be held among the population of territories thereto indicated by the Government of the United States of Indonesia upon the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia, or of an organ of the United Nations under supervision of the United Nations Commission for Indonesia or other United Nations referred to, on the question whether they shall form a separate component state.
Article 2.2, each component state shall be given the opportunity to ratify the final constitution. In case a component state does not ratify that constitution, it will be allowed to negotiate about a special relationship towards the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.
The meaning of article 2.1 and 2.2 of RTC has literally clear that virtually not to go to form a NKRI by military aggression process, in other word not to form NKRI by means of violate all International agreement just merely for the benefit of RI/Jawa people.
RIS was been personification of RI and RI was been personification of NKRI.
In the year of 1950 RIS has dismissed the 13 states except RI, East Indonesian States/Great East/NIT and East Sumatera States (last position of RIS 4 April 1950) and those 13 states has melted into just RI merely (Arbitrary treatment = against the law).
On 19 May 1950 it was conducted sign of an agreement charter between (RIS with just rest 2 states in it namely NIT and East Sumatera States as a first/I party) and (RI which was abruptly/matter of course out of RIS’ position at will that now abound with 13 other states in it as a second/II party) to establish a Unitary state NKRI, (Arbitrary treatment = against the law).  
This is a bare fact of an exclusively authoritarian and or dictator act of Ir. Soekarno as the then first President of USI at once of RI as well.
At Jakarta on 15 August 1950 before the Provisional House of Representative (DPRS), Ir. Soekarno declared the formation of NKRI and at the same day he dismissed the RI States at Jogyakarta.
Both parties that has became illegally because they had acted arbitrarily just for their benefit and also through an illegally means because they had violated the whole International provision was been sure produce an illegally upshot.     
  1. When the illegally process of NKRI was thinking by RIS and RI and during the arbitrary act of Ir. Soekarno through RIS and RI to succeed the NKRI was going on, then the South Moluccas people has had a brilliant idea/action to proclaim their Independence into a Republic of the South Moluccas on April 25, 1950 according to the whole International agreement which was valid at that moment prior to NKRI establishment and it was been legally process wherever you put it.  
  2. The RMS State proclaimed on April 25, 1950 was not a toy, was not a movement, and was not also a separatist and whatever you named it, but it was an established fact as a legitimate state in front of United Nations thus far and forever.
  3. RI 17 August 1945 and RIS 27 December 1949 initially was been shapes of state that rightfully yet in its going has became illegitimate because of an insane ambitious of Ir. Soekarno as a President of both (RI has seized 13 other states into itself and became RI plus and RIS has been subsided itself with just consist of 2 states NIT and Sumatera Timur), where all of this later on has became NKRI 15 August 1950 illegally. It is a deception in broad day with say that NKRI identically with RI (NKRI is NKRI 15 August 1950 and dreadfully not identical with RI 17 August 1945 or RIS 27 December 1949).
  4. 5.    RI State has constituted a fact of a history in days of old that has no longer.
NKRI constitutes a fact of shape of state which is illegally wherever you put it.
RIS is still opening to be reshuffled nowadays because it is just the one of type of state that demanded and it awfully fit for various nations in Indonesia.  
RMS 25 April 1950 constitutes the only fact of shape of legitimate state in Indonesia and has to be upheld right now.    

Everything which is true should be true forever, and everything which is wrong should be wrong forever however you pervert it.
Probable that you all cannot uphold the whole righteousness things in the world you know, but at least you all can choose a couple thereof which has taken a lot of miserable towards its nationwide people (like, Unsettled of USI and RMS has languished each own people during 61 years up to now).  

I shall never stop to remind you all about our righteousness, God shall abundant you all with wisdom, Thanks a lot.   

South Moluccas, USA (CA), August 30, 2011
On behalf of South Moluccas Nation
FKM - RMS
Transitional Government
My best regard


SIGNED

Dr. Alexander H Manuputty
Executive Administrator







Kepada siapa saja yang paling tidak mempunyai tanggung jawab terhadap masalah Republik Maluku Selatan (RMS) dan penyelesaian Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana keduanya belum selesai hingga sekarang ini.

  • Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum, (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
  • Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
  • Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
  • Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
  • Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
  • Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
  • Yth, Presiden NKRI, Tn. Susilo B. Yudhoyono (mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
  • Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
  • Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
  • Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
  • Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu                                                                                                                                        

Berita singkat namun masih segar,

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 15 Agustus 1950 adalah merupakan sebuah Negara yang didirikan dengan cara pelanggaran kepada baik semua Perjanjian Internasional seperti (Konferensi Meja Bundar/KMB, 27 Desember 1949; Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DKPBB, 28 januari 1949; Perjanjian Roem van Royen, 7 Mei 1949 maupun Nasional itu sendiri yaitu Konstitusi Republik Indonesia serikat/RIS 31 Januari 1950.
Negara ini di bentuk berdasarkan tindakan agresi militer RIS dan Republik Indonesia (RI) terhadap 15 Negara Bagian lainnya yang tergabung dalam RIS pada saat periode 1945 ke 1950.
RIS telah mendapat kedaulatannya sejak 27 Desember 1949 dari tangan penjajah Belanda.
RI adalah Negara pertama yang berpusat di Yogjakarta dan daerah sekitarnya, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dari tangan penjajah Belanda dan selanjutnya menjadi salah satu Negara bagian yang tergabung dalam RIS bersama dengan ke 15 negara bagian lainnya.
Pada saat itu, RIS belumlah selesai karena masih menunggu siapa lagi dari komponen wilayah di Indonesia yang mau membentuk Negara bagian atau beberapa dari mereka membentuk Negara bagian dan juga tentang ke 16 Negara bagian yang sudah ada termasuk RI untuk menyempurnakan wilayahnya, dan tugas ini akan dikerjakan oleh Badan Konstituante, Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut :
KMB, pasal 2.1, Pembagian RIS kedalam Negara-negara komponen akan ditetapkan akhirnya oleh Badan Konstituante sesuai dengan Konstitusi RIS sementara dengan pengertian bahwa akan diadakan plebiscite/pemungutan suara diantara seluruh populasi dari daerah-daerah yang diindikasikan oleh pemerintah RIS/NIS atas recomendasi Komisi PBB untuk Indonesia (UNCI) atau Badan PBB dibawah pengawasan UNCI atau Badan PBB lainnya yang diajukan untuk itu atas pertanyaan apakah mereka akan membentuk Negara komponen terpisah.
Pasal 2.2, Setiap Negara komponen akan diberikan kesempatan untuk mengesahkan/meratifikasikan Konstitusi akhir. Dalam hal suatu Negara komponen tidak mau mengesahkan konstitusi tersebut, akan diizinkan untuk berunding/negosiasi tentang sebuah hubungan khusus terhadap RI dan Kerajaan Belanda.
Sudah sangat jelas bahwa maksud terkandung dalam KMB dengan langkah transisinya pada pasal 2.1 dan 2.2 adalah sesungguhnya bukanlah untuk membentuk Negara tidak sah NKRI melalui cara-cara paksaan militer/agresi militer atau dengan kata lain bukanlah untuk membentuk NKRI dengan cara kekerasan melanggar seluruh perjanjian internasional hanya untuk kepentingan bangsa jawa semata-mata.
RIS adalah personifikasi dari RI dan RI adalah personifikasi dari NKRI.
Dalam tahun 1950 RIS telah membubarkan 13 Negara bagian kecuali RI, Negara Indonesia Timur/Timur Raya (NIT)  dan negara Sumatera Timur (posisi terakhir RIS 4 April 1950) dan semua ini telah dimasukan/digabungkan kedalam hanya RI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Pada 19 Mei 1950 telah diadakan penandatanganan Piagam Perjanjian antara (RIS yang sekarang terdiri dari hanya 2 Negara bagian yaitu NIT dan Sumatera Timur sebagai Pihak Pertama/I) dan (RI yang sekarang secara tiba-tiba keluar dari RIS dengan sendirinya yang dipenuhi dengan 13 Negara bagian lainnya sebagai Pihak Kedua/II) untuk membentuk NKRI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Ini telah merupakan fakta yang terfakta tentang semata-mata tindakan otoriter/dictator dari Ir. Soekarno sebagai Presiden Pertama RIS/NIS sekaligus RI pada saat itu. 
Di Jakarta pada 15 Agustus 1950 didepan pertemuan Dewan perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), Ir. Soekarno mendeklarasikan pembentukan NKRI dan pada hari yang sama sekaligus membubarkan Negara RI di Jogyakarta.  
Kedua pihak (RIS dan RI) yang telah menjadi tidak sah karena telah bertindak sewenang-wenang hanya untuk kepentingan mereka sendiri dan juga melalui cara-cara yang tidak sah karena mereka (RIS dan RI) telah melanggar seluruh ketentuan Internasional, sudahlah pasti menghasilkan hasil yang tidak sah pula.     
  1. Ketika RIS dan RI sementara memikirkan proses tidak sah untuk membentuk NKRI dan selama tindakan sewenang-wenang dari Ir. Soekarno melalui RIS dan RI untuk mensukseskan NKRI tersebut  telah sementara berjalan maka Rakyat Maluku Selatan mempunyai ide dan tindakan yang cemerlang memproklamasikan kemerdekaannya dalam suatu bentuk Negara Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 sesuai dengan semua ketentuan Internasional yang berlaku pada saat itu mendahului terbentuknya NKRI dan itu telah menjadi suatu proses yang sah menurut hukum kemanapun anda akan menaruhnya.   
  2. Negara RMS yang diproklamirkan pada 25 April 1950 bukanlah suatu permainan anak-anak, bukanlah suatu gerakan dan bukanlah juga  suatu separatis atau apa saja yang anda akan namakan, tetapi itu adalah suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri sebagai suatu Negara yang benar-benar Sah di depan PBB sampai saat ini dan untuk selama-lamanya.  
  3. RI 17 Agustus 1945 dan RIS 27 Desember 1949 awalnya adalah bentuk-bentuk Negara yang sah menurut hukum, namun dalam perjalanannya telah menjadi tidak sah karena ambisi yang tidak sehat dari Ir. Soekarno sebagai Presiden dari kedua bentuk Negara tersebut (RI telah merampok 13 Negara bagian lainnya menjadi RI plus dan RIS telah disusutkan komposisinya menjadi RIS minus, hanya NIT dan Sumatera Timur), dimana semuanya ini pada akhirnya telah menjadi NKRI 15 Agustus 1950 yang tidak sah menurut hukum. Adalah menipu disiang hari bolong dengan mengatakan bahwa NKRI adalah identik dengan RI. (NKRI adalah NKRI 15 Agustus 1950 dan bukanlah identik dengan RI 17 Agustus 1945 atau RIS 27 Desember 1949).
  4. 5.    RI merupakan kenyataan suatu sejarah masa lampau yang telah tidak ada.
NKRI adalah merupakan kenyataan suatu bentuk Negara yang tidak sah dimana saja kau letakan itu.
RIS masih terbuka untuk di resafel sekarang ini, karena dia merupakan satu-satunya bentuk Negara yang di ingini dan sangat cocok dengan adanya berbagai bangsa di Indonesia.
RMS 25 April 1950 adalah merupakan kenyataan satu-satunya dari suatu bentuk Negara yang paling sah menurut hukum di Indonesia dan sudah waktunya untuk ditegakkan saat ini.
   
Segala sesuatu yang benar akan tetap benar dan segala sesuatu yang salah akan tetap salah bagaimanapun anda akan memutarbalikannya..
Mungkin anda semua tidak dapat menegakkan semua bentuk kebenaran yang Anda ketahui di dunia ini, tetapi setidakn ya Anda semua dapat memilih beberapa diantaranya yang sudah sangat banyak mendatangkan kesengsaraan terhadap keberadaan seluruh rakyatnya selama ini, seperti RIS dan RMS yang belum selesai dan telah memeranakan rakyatnya masing-masing selama 61 tahun hingga sekarang ini.
Beta tidak akan pernah berhenti untuk tetap mengingatkan Anda semua Yth, tentang kebenaran katong, Allah pasti melimpahkan Anda semua dengan kebijaksanaan, dan banyak Terima kasih.   
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 30 Agustus 2011
Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Pimpinan Eksekutif


print this page Print