MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
SHALOM & WASSALAM
Konferensi Malino II, 12 Februari 2002 adalah dasar strategi pembantaian berencana lanjutan di Maluku setelah (Skenario I, Kerusuhan/Tragedi Kemenusiaan Maluku (TKM) 19 januari 1999 pada akhirnya mengalami kegagalan total untuk mengislamkan sarani asli Maluku dan menguasai daerah Maluku secara dominan).
Kebrutalan Islam liar/luar Maluku yang biadab di Maluku Selatan (Ambon dan daerah sekitarnya) pada 11 September 2011 dan seterusnya.
Kebrutalan yang terjadi di Ambon adalah sangat jelas merupakan suatu permainan aparat Indonesia yaitu Tentara dan Polisi hijau.
Kematian seorang islam yang telah direkayasa menjadi isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yaitu sebagai akibat suatu kecelakaan dan yang selanjutnya dikatakan dibunuh oleh orang kristen adalah justru suatu perbuatan menyulut api dalam sekam.
Jikalau tempo/waktu dulu persoalan tabrakan adalah persoalan yang mungkin hanya akan melibatkan keluarga si korban saja, namun sekarang persoalan sekecil apapun telah menjadi suatu penyebab timbulnya malapetaka besar-besaran khususnya di Maluku dan lebih khusus lagi di Maluku Selatan.
Pengalaman membuktikan bahwa penyulut malapetaka ini kebanyakan timbulnya dari pihak basudara islam, persoalannya mudah sekali yaitu bahwa kelompok ini sangat mudah sekali untuk di provokasi atau dibangkitkan emosinya sehingga tanpa pikir panjang langsung saja main serbu seperti kerbau gila (Matador pung/punya tamang/teman).
Beta sebagai anak Maluku asli, sangat sedih justru karena katorang pung basudara salam/islam sakarang ini seng sama deng dolo-dolo/dulu-dulu; beta seng tau parsis/persis yang dalangi persoalan ini adalah dari basudara salam Maluku asli ataukah dari basudara islam liar artinya dari luar Maluku, namun yang jelas adalah bahwa katong su/sudah seng/tidak bisa bedakan lagi mana katong/kami pung/punya basudara dan mana itu orang-2 liar, dan yang paling jelek yaitu bahwa ujung-ujungnya katong pung basudara salam Maluku yang harus pikul/menanggung nama jelek ini tarus-tarus.
Apakah kehidupan harmonis yang telah terukir ratusan tahun bahkan kehidupan Pela dan Gandong yang tidak dimiliki oleh orang luar Maluku sudah tidak punya kekuatan moral lagikah ???; Apakah Alef’Uru atau Alif’Uru sudah tidak punya makna lagikah ???; Apakah basudara salam Maluku asli sudah tidak bisa lagi membedakan mana yang baik dan mana yang buruk ???; jikalau itu merupakan suatu rekayasa pihak islam luar apakah basudara salam dan sarani asli Maluku tidak bisa bersatu dalam kain gandong untuk menolak bahkan mengusir pengaruh kebathilan dari luar Maluku ???; dan jikalau itu adalah hasil rekayasa Tentara dan Polisi Indonesia hijau yang kerjanya hanya mengacau dan membunuh maka tidakkah bisa kekuatan Orang Maluku asli salam sarani mengusir mereka keluar dari Maluku dan menyatakan bahwa katong tidak butuh tentara dan polisi dari luar karena katong pung tentara dan polisi Maluku regular juga ada ???; bukankah telah terbukti bahwa konferensi Malino 12 februari 2002 adalah se-mata-mata hanya untuk menjebak Maluku untuk tidak bisa damai ???; Kelihatannya seperti konferensi tersebut baik tapi ujung-ujungnya justru untuk membunuh orang asli pribumi Maluku salam dan sarani secara perlahan-lahan (Genocide).
Kenapa beta/saya bilang demikian, mari katong simak Isi Perjanjian Damai Maluku Di Malino (Malino II) :
- Mengakhiri semua bentuk konflik dan perselisihan.
- Menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak, karena itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan.
- Sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka bagi semua orang berhak untuk berada dan berusaha di wilayah Maluku dengan memperhatikan budaya setempat.
- Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa ijin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
- Untuk melaksanakan seluruh ketentuan hukum, maka perlu dibentuk tim investigasi independen nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, dan pengalihan agama secara paksa.
- Mengembalikan pengungsi secara bertahap ketempat semula sebelum konflik sesuai kondisi nyata setempat dan mempertahankan semua hak-hak mereka.
- Pemerintah akan membantu masyarakat merehabilitasi sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan.
Sejalan dengan itu maka segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
- Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya.
Sejalan dengan itu maka segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
11. Mendukung rehabilitasi khususnya Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama. Karena itu, rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dan tetap memenuhi syarat keadilan.
Jikalau basudara bangsa Maluku samua perhatikan, simak dan pelajari betul-betul/batul-batul maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada satupun butir kebijakan/Konferensi Malino II yang telah dikerjakan dengan tuntas di Maluku terlebih untuk Maluku Selatan.
Butir I, Mengakhiri, apa yang telah diakhiri, nihil, kata mengakhiri hanya diatas kertas saja dan bukan kenyataan di lapangan dan atau di hati nurani; “Sejak Konferensi Malino II di tandatangani oleh kedua belah pihak salam sarani (perwakilan asal-asalan atau kata lain perwakilan iko suka) pada 12 Februari 2002 maka justru terjadi sebaliknya yaitu bahwa sudah tidak terhitung lagi banyaknya konflik, kerusakan bahkan kematian yang dihasilkan oleh Malino II hingga saat ini” !!!.
“Tolong surat kabar di Maluku mereview ulang, mulai dari 13 Februari 2002 sampai dengan hari ini, telah berapa banyak kejadian konflik yang terjadi dan akibat-akibatnya baik itu moral, fisik bahkan jiwa”. !!!
Butir II, Tolong bilang buat katong/kami dolo, mana itu supremasi hukum yang adil dan tidak memihak ???; Tolong kasih lia/lihat par/untuk katong dolo mana itu aparat yang professional???; Bukankah kalau salam salah prosesnya seng/tidak jelas ?, akang pung ujung-ujung juga seng jelas ???, mar kalau sarani, biar seng salah lai mar dong cari jalang par biking salah dan hukumannya panjang paskali-paskali sampe di Sumatera ???, diluar dapa/dapat siksa eee sampe ancor lele/hancur-hancuran ???.
Butir III, Aaa, ini dia, tolak separatis termasuk Republik Maluku Selatan (RMS); Tolong kasih tunju/tunjuk par katong dolo bahwa dong/kalian su biking dasar-dasar hukum legal tentang penolakan terhadap separatis termasuk RMS ka balong/belum supaya katong tau lai bahwa RMS itu separatis ataukah sebagai satu-satunya Negara yang paling sah di Indonesia ???; Supaya katong tau lai kata RMS dolo/duluan kah, atau KUHP pasal 106 dan 110 lebe/lebih dolo/dulu ???; 106 deng 110 muncul taong/tahun barapa kah, lalu RMS muncul taong barapa kah. “Jang ajar bebe barnang/ berenang”.
Butir IV, Ini adalah satu-satunya butir yang dong biking di Maluku kio; Butir inilah yang telah membuka kesempatan nonstop atau deng kata laeng butir ini sebagai jalan lebar untuk dong/mereka buka sayap di Maluku. Seharusnya butir ini tidak boleh ada sampai konflik benar-benar tuntas antara salam sarani di Maluku barulah Maluku dinyatakan sebagai daerah terbuka lagi untuk umum Indonesia, mar memang dong su/sudah tau akang/hal tersebut, sebab kalau butir ini seng ada maka Jihad/Mujahiddin/Tentara hijau/Polisi hijau/teroris Indonesia seng mungkin bisa barana banya-banya di Maluku, alias dong pung rencana mati.
“Beta masih inga paskali waktu beta biking pertemuan di beta pung rumah di Kudamati Ambon, beta undang banyak paskali/sekali tokoh/pemuka Maluku bahkan orang awam lapangan yang prihatin terhadap kerusuhan Maluku, beta bicara jang/jangan pergi di Malino II, atau kalau mau pergi, tolong Tn. Uskup Mandagi dan Tn. Ketua Sinode Hendriks atur akang bae-bae, artinya orang yang pergi itu harus batul-batul orang berpendidikan, berdedikasi, berkomitmen dan sayang Maluku sebab kalau tidak, maka beta jelaskan bahwa Malino II ini nanti akang jadi malapetaka/boomerang/batu sandungan baru untuk Maluku dan katong akang baku bunuh tarus-tarus, beta bicara juga untuk Pemy Souisa dan teman-teman lapangan tentang hal yang sama, mar dong samua seng mau dengar akang, nah sakarang dong makang/makan akang/dia pung tabaku/hasil buruk tarada” ???.
Butir V, Justru terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa semua pendatang/jihad/mujahidin/ tentara hijau/polisi hijau/teroris justru maso/masuk tarus bawa senjata di Maluku/Ambon dan sekitarnya, dong/tentara dan polisi pariksa di sarani mar kasih lolos di salam.
Maluku adalah daerah maritim, pintu masuk sangat banyak, sukar untuk di kontrol dan pihak islam liar mempunyai berbagai kemudahan untuk masuk kedalamnya seperti (uang, peralatan, mata rantai organisasi yang ditunjang dengan berbagai kemudahan dan lain-lain sebagainya yang menunjang kegiatan mereka)
Butir VI, Orang Amerika bilang bullshit; Mana akang hasil pemeriksaan Tim Investigasi Independen Nasional (TIIN) yang Megawati Soekarno putri biking kang tu ???; Salam yang biking/buat, mana mungkin salam mau pariksa kang/hal tersebut !!!; Jihad yang biking, mana mungkin jihad mau pariksa kang !!!; Bagaimana mungkin Indonesia yang sekitar 70 % islam (data rasional) mau beberkan kesalahan islam di Maluku !!!, bagaimana mungkin TIIN mau beberkan kesalahan Indonesia di mata internasional !!!. “Balongcigulu lai katong su rai kio” (belum berikan teka teki namun kami sudah tau jawabannya) !!!.
“Oleh karena itu maka dasar hukumnya sudah jelas yaitu bahwa karena TIIN telah nyata-nyata gagal mengemban/melaksanakan tugasnya secara Nasional maka sudah waktunya untuk peluncuran Tim Investigasi Independen Internasional (TIII) ke Maluku oleh dunia internasional” !!!.
Butir VII, Mengembalikan pengungsi ketempat semula dan mempertahankan hak-hak mereka; “Sampe taong sukung bulang gomu tata”; Yang mana yang su jadi tu (yang mana yang telah dilakukan dengan sebenar-benarnya) !!!; Mau biking mana tinggal mana; Pangungsi/Pengungsi tambah tarus; Janji tinggal janji mar ente/nipu jalang/jalan tarus; Bukankah daerah pesisir dekat Maluku telah dipenuhi dengan transmigrasi luar Maluku ???; Bukankah sebagian besar wilayah kristiani sebelum TKM kini telah sesak dengan salam luar Maluku ???.
Butir VIII, Merehabilitasi sarana-sarana penting yang merana akibat kerusuhan di Maluku; Sio eee, ada baru biking dong su bakar akang ulang lai, barang dong pung nene moyang pung parusa dar jawa tida !!!; Dong/Pemerintah pung/punya hasil rehabilitasi kong/padahal Maluku Selatan jadi propinsi terkebelakang/termiskin nomor 2 dar/dari balakang/belakang !!!.
Buka ruang gerak supaya gampang bunu sarani tida !!!, bajalang tarus ale di Waihaong atau daerah-daerah salam deng jangut-jangut panjang macang/seperti kambing ada/sementara tinggal cari rumpu par makang tu, dan dibiarkan saja oleh tantara/tentara dan polisi; tantara deng polisi jaga di daerah sarani saja, seng usah jaga di salam supaya sarani mati tarus.
“Beta mau bilang par Karel, Richard deng yang laeng-laeng dong, kalau Cuma jadi petinggi di Maluku par diri sandiri sa lebeh baik mama jang barana dong lai kapaeee !!!; Jang biking malu Alif’Uru, jang biking malu mama barana kio” !!!; Lebe bae/baik letakan jabatan daripada jual bangsa pung hak kesulungan !!!, kalau seng mampu bilang seng mampu supaya rakyat menghargainya 100 %. Jang inga/cinta kedudukan lebe daripada bangsa pung sangsara !!!, seng ada jabatan mar jadi kakehan par rakyat lebe bae daripada dudu/duduk mar/tapi jadi penjilat dan penghianat !!!. Beta seng bilang ale dong bagitu mar beta Cuma kase inga; Orang tatua bilang bagini “Jagung/labu jua ada hati apalagi manusia” !!!.
Butir IX, Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya.
Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya.
Kalau mau batul menjalankan butir ini maka beta barani bataruh potong beta pung leher buang bahwa selama tentara dan polisi suplemen tetap didatangkan ke Maluku/Ambon dan sekitarnya maka ini berarti bahwa persoalan problema Maluku akan berkepanjangan, sebab hal tersebut tidaklah pernah menyelesaikan masalah bahkan sebaliknya justru lebih menambah masalah dan ini telah terbukti selama ini;Coba saja bayangkan sudah berapa ratus batalyon tentara dan polisi yang turun ke Maluku sejak 19 Januari 1999 sampai dengan kini ?, apakah kehadiran mereka menyelesaikan masalah ? ataukah katong harus jujur katakan bahwa justru dengan adanya mereka maka masalah tidak akan pernah selesai, kanapa demikian, justru karena mereka-mereka adalah penyebab-penyebab masalah di Maluku. Mereka adalahbenar-benar strong point dan critical strong point dan penyebab timbulnya situasi buruk.
Maluku tidak butuh tentara dan polisi suplemen dari luar Maluku, tetapi Maluku membutuhkan hanya tentara dan polisi regular Maluku yang diintensifkan dan diefisiensikan, karena mereka yang lebih tau tentang salam dan sarani Maluku.
Butir X, Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat, pemeluk agama Islam dan Kristen maka segala upaya dan usaha dakwah harus tetap menjunjung tinggi undang-undang dan ketentuan lain tanpa pemaksaan.
Dari dolo jua butir ini seng ada di Maluku mar katong pung hubungan salam sarani adalah yang paling harmonis di Indonesia, seng ada lawang, dan kanapa sakarang/sekarang jadi bagini, justru karena iri hati dan kecemburuan dari salam luar Maluku; Jadi jang bicara soal jaga/menjaga hubungan harmonisasi salam sarani di Maluku; Katong/kami ajar ale/anda dong/samua bole, dan bukan ale dong mau ajar katong; Dia pung prinsip Cuma ini, yaitu samua/semua salam pengacau dari luar Maluku harus kaluar dari Maluku sakarang juga, butir ini kamorang seng pernah biking kang, akang Cuma diatas kartas/kertas saja. Kalau yang di ajar di Gereja berbeda dengan yang diajar di dakwah, bagaimana bisa beres (Gereja bilang Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri, sementara dakwah bilang harus bunuh orang Kristen/kafir, bagaimana bisa bakudapa/bertemu nyong; “Sampe ayam tumbu gigi/alias sampai dunia kiamat”).
Butir XI, Mana akang butir XI pung model tu, katong seng lia akang, mar yang katong lia nyata-nyata bahwa ada bodo mar biking diri pintar lalu untuk tutup parlente/bodo la bilang kata seng ada keadilan di UNPATI, lalu maeng seruduk kaya babi luka bakar sana sini dan lain-lain sebagainya; Bukankah demikian adanya ?.
“Keadilan memang harga mutlak bung!, namun keadilan yang layak dan bukan keadilan yang tidak layak”.
Beta taruh beta pung kapala lai untuk bicara bahwa katong orang sarani diajar oleh Alkitab untuk saling mengasihi dan bukan saling membunuh dan Alkitab seng ajar, kata kalau bunuh orang lain itu pasti masuk surga, tetapi malahan masuk neraka kekekalan. Mar beta seng tau deng salam radikal dong pung ajaran justru terbalik, kalau bunuh masuk surga lah, kaweng/kawin deng bidadari lah dan laeng-laeng/lain-lain sebagainya yang enak-enak di dengar mar seng/tidak masuk dalam akal sehat.
““Beta mau bilang par/untuk basudara/sesama islam dari luar Maluku sebagai berikut : Kalau memang ale dong (anda, kalian) disuruh oleh ale dong pung Kiyai/Ustad/Ulama Agama dengan mengatakan bahwa, kamu harus bunuh orang Kristen atau orang kafir supaya kamu masuk sorga atau kawin dengan bidadari atau sesuatu yang seperti itu, maka kamu harus bilang buat mereka, bahwa seandainya memang pahalanya sedemikian bagus tersebut, kenapa para Kiyai/Ustad/Ulama Agama tidak melakukannya lebih dulu untuk jadi contoh buat kami, supaya kami tau persis bahwa hal ini adalah benar adanya, dan kalau tidak bisa lakukan, maka jangan buat kami sebagai kambing conge””
“Orang - orang yang harus di gantung karena dosa penyebab langgengnya/lestarinya kerusuhan di Maluku adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden sakarang ni dan Yusuf Kalla yang su pulang kampong. Dong dua ini dengan antek-anteknya yang justru getol (matiharos) untuk sukseskan Malino II par tutu dong (mereka dan Indonesia) pung parlente di dunia internasional”.
Beta seng mungkin bicara kasus per kasus sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah dan tidak ada habisnya, namun yang katong bahas yaitu prinsibilitinya, yaitu apakah yang menjadi titik tolak penghancuran Maluku secara berencana.
Yang beta bicara ini hanya baru kulit atau garis-garis kasar saja, sebab kalau katong mau masuk lebe dalam lagi maka akan Nampak sangat jelas berbagai permainan yang terjadi didalamnya seperti manipulasi, kamuflase, kolaborasi/ konspirasi negatif didalam masing-masing butir tersebut, disamping berbagai bentuk mekanisme kepentingan politik, kedudukan, korupsi dan lain-lain yang sejalan dengan itu.
Akibat yang terjadi :
- Kerusakan/kehancuran fisik bangunan/perumahan
- Kehancuran kebudayaan
- Kehancuran masa depan
- Kehancuran mata rantai kehidupan
- Trauma mental
- Korban luka-luka ringan sampai berat
- Kematian/korban jiwa.
Garis – Garis Besar lingkaran Setan :
- Sektor terdepan; Islam garis keras (Mujahiddin/Jihad) dan teroris.
- Grup penyokong; Tentara dan polisi Indonesia hijau.
- Kegiatan; Menciptakan anak-anak sebar (strong point) dan cucu/cici sebar (critical strong point) dan selanjutnya bergerak menimbulkan situasi buruk dalam masyarakat luas.
- Tujuan; Islamisasi dan Jawanisasi.
- Kendaraan yang selalu dipakai; SARA (Suku, Agama, Ras = Suku/Bangsa/etnik dan Antar golongan.
- Penciptaan suasana yang suam-suam kuku dan atau yang menunjang; Pemerintah Indonesia.
- Panitia kemudi; Tokoh-tokoh lairan keras dari (Cendekiawan, agama, kejawen/ketergantungan kejawen, politik, pemerintah dan yang lain seperti itu).
- Latar belakang pembantaian Maluku; 1. Maluku mayoritas Kristen (kristen tertua dan terkuat), 2. Maluku kaya, 3. Maluku adalah Israel, 4. Maluku adalah sebuah Negara yang sah (RMS, 25 April 1950) yang masih dijajah oleh Pemerintah Indonesia secara tidak sah, dan 5. Ramalan Pangeran Joyoboyo yang terakhir : “Pada suatu saat saya takut orang yang makan seperti anjing”.
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 18 Oktober 2011
Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Pimpinan Eksekutif
No comments:
Post a Comment