Saturday, June 8, 2013

The cunning of Indonesia = Kelicikan Indonesia

FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) – REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS)

The cunning of Indonesia towards RMS’ political prisoners

Indonesia has to obey an International Regulation concerning an application of a human rights that demanded thereof either by Amnesty International or Human Rights International to disengage right away all of the political prisoners of the Republic of the South Moluccas’ (RMS, April 25, 1950), yet they do it intentionally with stealing the chance with preparing a shape of statement which has to be signed by the political prisoner of RMS where later on the prisoner shall be off but must be back to the lap of the false state namely Unitary State of Indonesia (NKRI, August 15, 1950).
This is one of a shape of a take an advantage in the narrow or in other words to kill two birds with one stone (meaning that they regard the International provision but take an unfair advantage).
One was being punished in certain jail term wherever they are shall be released without condition in due course for they have fulfilled it. 
With doing this unfair trick meaning that one has charged for two sentences, one regular sentence and one an extra sentence and there has been worst that they did it off the record/unbeknown by International world.
This is attest over and over again that founders of NKRI = State of Jawa = State of shadow from the beginning exclusively know to lie, to steal/loot and to monopoly.
I know for a fact that several of RMS’ political prisoners have done this NKRI’ dirty trick merely due to be out of bars quickly without thinking its future consequences, that is why exactly on account of that I confirm strictly so do not each and every one of my rest brothers and sisters of RMS’ Political Prisoners wants to be deceived by thugs of NKRI ceaselessly.
Brothers and sisters of mine, you all have a right to be acquitted without condition for the righteousness that you all own, God has never blind and deaf.

Kelicikan Indonesia terhadap tahanan politik Negara RMS

Indonesia harus mematuhi per-undang-undangan Internasional tentang penerapan Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) yang dituntut kepadanya baik oleh Amnesty Internasional maupun HAM Internasional, dengan melepaskan segera seluruh tahanan Politik Negara Republik Maluku Selatan (RMS 25 April 1950), namun mereka lakukan itu dengan mencuri kesempatan dengan menyediakan bentuk pernyataan yang harus ditanda-tangani oleh tahanan politik Negara RMS dimana nantinya para tahanan akan di bebaskan tetapi harus kembali ke pangkuan Negara palsu yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI 15 Agustus 1950).
Ini adalah suatu bentuk pencarian kesempatan dalam kesempitan atau dengan kata lain adalah sekali merangkuh dayung dua tiga pulau terlampaui (artinya memenuhi ketentuan Internasional tapi dengan mengambil keuntungan yang tidak wajar).
Seseorang yang telah dihukum dengan suatu jangka waktu tertentu dimana saja mereka berada tetap akan bebas pada waktunya tanpa syarat karena mereka telah menjalankan hukuman tersebut.
Dengan melakukan hal yang tidak terpuji tersebut, itu berarti bahwa telah memfonis seseorang untuk 2 kali hukuman (satu hukuman regular dan satu hukuman ekstra), dan yang lebih celaka lagi bahwa hal ini dilakukan tanpa diketahui oleh dunia Internasional.
Lagi-lagi membuktikan bahwa memang Pendiri NKRI = Negara Jawa = Negara Wayang sejak dahulu kala hingga sekarang taunya hanya Menipu, Mencuri/Merampas dan Monopoli se-mata-mata.
Beta tau persis bahwa ada beberapa tahanan politik RMS yang telah dibebaskan dengan melakukan hal yang tidak patut ini hanya karena ingin cepat bebas dengan tidak memikirkan akibatnya di kemudian hari dan oleh sebab itu beta tegaskan sangat agar jangan satupun lagi dari sisa basudara tahanan politik RMS mau ditipu terus menerus oleh penjahat-penjahat NKRI.
Ale dong samua punya hak untuk bebas tanpa syarat karena kebenaran yang ale dong miliki, Tete Manis tidak pernah buta dan tuli.

South Moluccas/Amerika Serikat/California August 30, 2011

Executive administrator (Alexander H Manuputty)


print this page Print

No comments:

Post a Comment