Saturday, June 8, 2013

RMS Dapat Perhatian Internasional

RMS Dapat Perhatian Internasional

Thu, 09/16/2010 - 05:18


Wibawa Polri diusik habis-habisan setelah pemerintah negara Australia diisukan berniat memeriksa Densus 88 di Maluku atas tuduhan pelangaran HAM. Isu penyiksaan tahanan politik organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) oleh satuan anti teror Densus 88 tidak hanya mendapat perhatian Australia akan tetapi negara-negara lain di dunia sehingga RMS kini mendapat perhatian internasional.
Sebut saja Austria, Kanada dan Spanyol. Negara-negara ini tidak tahan dengan berita pelanggaran HAM yang dilakukan satuan anti teror Polri itu. Melalui non government organisatioan (NGO) yang membidangi masalah HAM internasional, tiga negara ini menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan Polri terhadap tapol RMS di Maluku.Jakarta sendiri tidak berdiam diri terhadap aksi dunia internasional menyoroti isu tersebut.
Rabu (15/9), Direktorat Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri RI telah meminta kronologis penangkapan, penanganan dan pemenuhan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hak-hak tahanan termasuk pengacara terhadap tapol RMS.
Sumber Siwalima di Mapolda Maluku menyebutkan, Kemenlu RI melalui nota fax meminta data kronologis tersebut dari Polda Maluku selaku tanggung jawab wilayah hukum terhadap tapol RMS.
Dirjen Multilateral Kemenlu RI ini menindaklanjuti surat beberapa NGO dari Kanada, Austria dan Spanyol yang menyatakan rasa keprihatinannya terhadap keberadaan tapol RMS yang informasinya terus disiksa di Ambon.
Pihak Kemenlu menduga beberapa NGO ini datangnya dari sumber Amnesty Internasional. Meski demikian menjadi tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia untuk meluruskan isu berita tersebut.
Para tapol RMS yang kini sedang mendekam di tahanan menunggu proses pengadilan yakni, Steven Renaldo Siahaya, Marthen Kesaulya, Izaak Johanis Sapulette, Ronald Victor Amares alias Nono, Yacob Sinay alias Benny, Vestus Futwembun, Pieter Lernaya, Paul Lodwyk Kirkorff, Yonias Siahaya, Markus Josef Anakota, Frans Sinmiasa, Jonas Wiston Entamoin, Yusuf Sahetapy alias Ongen, Mervin Bremer dan Andreas Maruanaya.Berkas Perkara Sudah Tahap Satu
Berkas perkara belasan tapol RMS kini sudah tahap satu. Pelimpahan tahap satu kepada pihak penuntutan dilakukan sejak 27-30 Agustus 2010. Kepala Bagian (Kabag) Analisis Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Maluku, Kompol Luther Bene kepada Siwalima di ruang kerjanya kemarin mengatakan, penanganan kasus RMS yang ditahan sejak Juli 2010 merupakan penanganan bersama yang dilakukan secara terpadu antara Reskrim Polda Maluku dengan Reskrim Polres Ambon.
"Dengan adanya tim terpadu ini belasan berkas kasus RMS dapat kita rampungkan dan sudah pelimpahan tahap satu kepada pihak penuntutan sejak Agustus lalu," ungkapnya. (S-32)siwalima

print this page Print

No comments:

Post a Comment