Saturday, June 8, 2013

Finalization of RIS and Uphold the RMS


MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS), APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
 “A Free Born People are not required to Submit to Tyranny”
 Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: HEADQUARTERS, 945 Vallejo Drive, Hemet CA, 92543, USA
                                            or 15538 Bellflower Blvd. # B, Bellflower CA, 90706, USA
Phone: 1 909 363 5677;   e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
 SHALOM & WASSALAM





To whom who at least has accountability toward the Republic of the South Moluccas’ (RMS) problem and finalization of a united state of Indonesia (USI/RIS) to which both of that has not finished yet till now.

  • The Honorable President of United Nations General Assembly (Represent the then President Warrin Austin)
  • The Honorable Secretary-General of United Nations, Mr. Ban Ki-moon (Represent the then bodies of United Nations)
  • The Honorable President of International Court of Justice/ICJ, Mr. Hisashi Owada (Represent the then Bodies of an International Law)
    • The Honorable President of USA, Mr. Barack Obama (Represent the then USA’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable President of France, Mr. Nicolas Sarkozy (Represent the then Monsieur Lacoste)
    • The Honorable President of Egypt, Mr. Mohamed Hussein Tantawi (Represent the then Mahmoud Fawzi Bey)
    • The Honorable President of NKRI, Mr. Susilo B Yudhoyono (Represent the then President Ir. Soekarno)
    • The Honorable The Queen of United Kingdom, Queen Elizabeth II (Represent the then Queen)
    • The Honorable The Queen of Netherlands, Queen Beatrix (Represent the then Queen)
    • The Honorable Prime Minister of United Kingdom, David Cameron (Represent the then Sir Gladwyn Jebb)
    • The Honorable Prime Minister of Netherlands, Mr. Mark Rutte (Represent the then Prime Minister DR. Drees)
    • The Honorable Prime Minister of Belgium, Mr. Yves Leterme (Represent the then Belgium’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable Prime Minister of Israel, Mr. B. Netanyahu (Allegedly the South Moluccan are Israeli)
    • The Honorable Prime Minister of Egypt, Mr. Essam Sharaf (Represent the then Mahmoud Fawzi Bey)
    • The Honorable Prime Minister of Australia, Mrs. Julia Gillard MP (Represent the then Australia’s representative in Renville Agreement)
    • The Honorable Leader and members of WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Represent the then WFUNA.

Brief news but still up to date,

  1. Unitary state of Indonesia (NKRI) since August 15, 1950 was the state that erected by means of violate the whole agreement of either international like (Round Table Conference/RTC December 27, 1949 and its Transition Measures; Linggarjati agreement 25 March 1947; Renville agreement 17 January 1948; United Nations Security Council Resolution 28 January 1949; Roem van Royen agreement 7 May 1949; or National itself (United States of Indonesian/USI/RIS = Federation of Indonesian Constitution) 31 January 1950.
This State established by action of Military aggression of USI/RIS and Republic of Indonesia (RI) towards the 15 other states that merged in USI/RIS at that moment (period of 1945 to 1950).
USI was got its sovereignty since December 27, 1949 from Dutch colonizer.
RI was the first state concentrated at Jogyakarta and its surrounding areas that proclaimed on August 17, 1945 from Dutch colonizer and further to be one of the states that merged in USI beside other 15 states
On that moment, USI is not finished yet because still waiting for whom else of another component territory of Indonesia go to form the new states or some of them go to merge to be a new states and also about the 16 states including Republic of Indonesia (RI) itself to perfect its states, and this job has to be exercised by the constituent Assembly, implicitly statement as follows:  
RTC, article 2.1, The division of the Republic of the United States of Indonesia into component states shall be established finally by the constituent Assembly in conformity with the Provisional Constitution of the United States of Indonesia with the understanding that a plebiscite will be held among the population of territories thereto indicated by the Government of the United States of Indonesia upon the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia, or of an organ of the United Nations under supervision of the United Nations Commission for Indonesia or other United Nations referred to, on the question whether they shall form a separate component state.
Article 2.2, each component state shall be given the opportunity to ratify the final constitution. In case a component state does not ratify that constitution, it will be allowed to negotiate about a special relationship towards the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.
The meaning of article 2.1 and 2.2 of RTC has literally clear that virtually not to go to form a NKRI by military aggression process, in other word not to form NKRI by means of violate all International agreement just merely for the benefit of RI/Jawa people.
RIS was been personification of RI and RI was been personification of NKRI.
In the year of 1950 RIS has dismissed the 13 states except RI, East Indonesian States/Great East/NIT and East Sumatera States (last position of RIS 4 April 1950) and those 13 states has melted into just RI merely (Arbitrary treatment = against the law).
On 19 May 1950 it was conducted sign of an agreement charter between (RIS with just rest 2 states in it namely NIT and East Sumatera States as a first/I party) and (RI which was abruptly/matter of course out of RIS’ position at will that now abound with 13 other states in it as a second/II party) to establish a Unitary state NKRI, (Arbitrary treatment = against the law).  
This is a bare fact of an exclusively authoritarian and or dictator act of Ir. Soekarno as the then first President of USI at once of RI as well.
At Jakarta on 15 August 1950 before the Provisional House of Representative (DPRS), Ir. Soekarno declared the formation of NKRI and at the same day he dismissed the RI States at Jogyakarta.
Both parties that has became illegally because they had acted arbitrarily just for their benefit and also through an illegally means because they had violated the whole International provision was been sure produce an illegally upshot.     
  1. When the illegally process of NKRI was thinking by RIS and RI and during the arbitrary act of Ir. Soekarno through RIS and RI to succeed the NKRI was going on, then the South Moluccas people has had a brilliant idea/action to proclaim their Independence into a Republic of the South Moluccas on April 25, 1950 according to the whole International agreement which was valid at that moment prior to NKRI establishment and it was been legally process wherever you put it.  
  2. The RMS State proclaimed on April 25, 1950 was not a toy, was not a movement, and was not also a separatist and whatever you named it, but it was an established fact as a legitimate state in front of United Nations thus far and forever.
  3. RI 17 August 1945 and RIS 27 December 1949 initially was been shapes of state that rightfully yet in its going has became illegitimate because of an insane ambitious of Ir. Soekarno as a President of both (RI has seized 13 other states into itself and became RI plus and RIS has been subsided itself with just consist of 2 states NIT and Sumatera Timur), where all of this later on has became NKRI 15 August 1950 illegally. It is a deception in broad day with say that NKRI identically with RI (NKRI is NKRI 15 August 1950 and dreadfully not identical with RI 17 August 1945 or RIS 27 December 1949).
  4. 5.    RI State has constituted a fact of a history in days of old that has no longer.
NKRI constitutes a fact of shape of state which is illegally wherever you put it.
RIS is still opening to be reshuffled nowadays because it is just the one of type of state that demanded and it awfully fit for various nations in Indonesia.  
RMS 25 April 1950 constitutes the only fact of shape of legitimate state in Indonesia and has to be upheld right now.    

Everything which is true should be true forever, and everything which is wrong should be wrong forever however you pervert it.
Probable that you all cannot uphold the whole righteousness things in the world you know, but at least you all can choose a couple thereof which has taken a lot of miserable towards its nationwide people (like, Unsettled of USI and RMS has languished each own people during 61 years up to now).  

I shall never stop to remind you all about our righteousness, God shall abundant you all with wisdom, Thanks a lot.   

South Moluccas, USA (CA), August 30, 2011
On behalf of South Moluccas Nation
FKM - RMS
Transitional Government
My best regard


SIGNED

Dr. Alexander H Manuputty
Executive Administrator







Kepada siapa saja yang paling tidak mempunyai tanggung jawab terhadap masalah Republik Maluku Selatan (RMS) dan penyelesaian Republik Indonesia Serikat (RIS) dimana keduanya belum selesai hingga sekarang ini.

  • Yth, Presiden PBB untuk Sidang Umum, (Mewakili Presiden Warrin Austin saat itu)
  • Yth, Sekretaris-Jenderal PBB, Tn. Ban Ki-moon
  • Yth, Presiden Pengadilan Internasional untuk Keadilan (ICJ), Tn. Hisashi Owada
  • Yth, Presiden Amerika Serikat, Tn. Barack Obama (Mewakili wakil Amerika Serikat dalam Perjanjian Renville saat itu).
  • Yth, Presiden Perancis, Tn. Nicolas Sarkozy (Mewakili Monsieur Lacoste saat itu)
  • Yth, Presiden Egypt, Tn. Mohamed Hussein Tantawi (mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
  • Yth, Presiden NKRI, Tn. Susilo B. Yudhoyono (mewakili Presiden Ir. Soekarno saat itu)
  • Yth, Ratu Inggris, Ratu Elizabeth II (Mewakili Ratu Inggris saat itu)
  • Yth, Ratu Belanda, Ratu Beatrix (Mewakili Ratu Belanda saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Inggris, Tn. David Cameron (Mewakili Sir Gladwyn Jebb saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Belanda, Tn. Mark Rutte (Mewakili Prime Minister DR. Drees saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Belgium, Tn. Yves Leterme (Mewakili wakil Belgium dalam perjanjian Renville saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Israel, Tn. B. Netanyahu (Diduga keras bahwa rakyat Maluku Selatan adalah Israel juga)
  • Yth, Perdana Mentri Egypt, Tn. Essam Sharaf (Mewakili Mahmoud Fawzi Bey saat itu)
  • Yth, Perdana Mentri Australia, Ny. Julia Gillard MP (Mewakili wakil Australia dalam Perjanjian Renville saat itu)
  • Yth, Anggota-Anggota WFUNA (Mauritius, India, Kenya, Ghana, Gambia, Canada, Sudan, Sierra Leone and Jamaica), Mewakili wakil WFUNA saat itu                                                                                                                                        

Berita singkat namun masih segar,

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 15 Agustus 1950 adalah merupakan sebuah Negara yang didirikan dengan cara pelanggaran kepada baik semua Perjanjian Internasional seperti (Konferensi Meja Bundar/KMB, 27 Desember 1949; Perjanjian Linggarjati 25 Maret 1947; Perjanjian Renville 17 Januari 1948; Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DKPBB, 28 januari 1949; Perjanjian Roem van Royen, 7 Mei 1949 maupun Nasional itu sendiri yaitu Konstitusi Republik Indonesia serikat/RIS 31 Januari 1950.
Negara ini di bentuk berdasarkan tindakan agresi militer RIS dan Republik Indonesia (RI) terhadap 15 Negara Bagian lainnya yang tergabung dalam RIS pada saat periode 1945 ke 1950.
RIS telah mendapat kedaulatannya sejak 27 Desember 1949 dari tangan penjajah Belanda.
RI adalah Negara pertama yang berpusat di Yogjakarta dan daerah sekitarnya, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dari tangan penjajah Belanda dan selanjutnya menjadi salah satu Negara bagian yang tergabung dalam RIS bersama dengan ke 15 negara bagian lainnya.
Pada saat itu, RIS belumlah selesai karena masih menunggu siapa lagi dari komponen wilayah di Indonesia yang mau membentuk Negara bagian atau beberapa dari mereka membentuk Negara bagian dan juga tentang ke 16 Negara bagian yang sudah ada termasuk RI untuk menyempurnakan wilayahnya, dan tugas ini akan dikerjakan oleh Badan Konstituante, Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut :
KMB, pasal 2.1, Pembagian RIS kedalam Negara-negara komponen akan ditetapkan akhirnya oleh Badan Konstituante sesuai dengan Konstitusi RIS sementara dengan pengertian bahwa akan diadakan plebiscite/pemungutan suara diantara seluruh populasi dari daerah-daerah yang diindikasikan oleh pemerintah RIS/NIS atas recomendasi Komisi PBB untuk Indonesia (UNCI) atau Badan PBB dibawah pengawasan UNCI atau Badan PBB lainnya yang diajukan untuk itu atas pertanyaan apakah mereka akan membentuk Negara komponen terpisah.
Pasal 2.2, Setiap Negara komponen akan diberikan kesempatan untuk mengesahkan/meratifikasikan Konstitusi akhir. Dalam hal suatu Negara komponen tidak mau mengesahkan konstitusi tersebut, akan diizinkan untuk berunding/negosiasi tentang sebuah hubungan khusus terhadap RI dan Kerajaan Belanda.
Sudah sangat jelas bahwa maksud terkandung dalam KMB dengan langkah transisinya pada pasal 2.1 dan 2.2 adalah sesungguhnya bukanlah untuk membentuk Negara tidak sah NKRI melalui cara-cara paksaan militer/agresi militer atau dengan kata lain bukanlah untuk membentuk NKRI dengan cara kekerasan melanggar seluruh perjanjian internasional hanya untuk kepentingan bangsa jawa semata-mata.
RIS adalah personifikasi dari RI dan RI adalah personifikasi dari NKRI.
Dalam tahun 1950 RIS telah membubarkan 13 Negara bagian kecuali RI, Negara Indonesia Timur/Timur Raya (NIT)  dan negara Sumatera Timur (posisi terakhir RIS 4 April 1950) dan semua ini telah dimasukan/digabungkan kedalam hanya RI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Pada 19 Mei 1950 telah diadakan penandatanganan Piagam Perjanjian antara (RIS yang sekarang terdiri dari hanya 2 Negara bagian yaitu NIT dan Sumatera Timur sebagai Pihak Pertama/I) dan (RI yang sekarang secara tiba-tiba keluar dari RIS dengan sendirinya yang dipenuhi dengan 13 Negara bagian lainnya sebagai Pihak Kedua/II) untuk membentuk NKRI (perlakuan sewenang-wenang = perlakuan menentang hukum).
Ini telah merupakan fakta yang terfakta tentang semata-mata tindakan otoriter/dictator dari Ir. Soekarno sebagai Presiden Pertama RIS/NIS sekaligus RI pada saat itu. 
Di Jakarta pada 15 Agustus 1950 didepan pertemuan Dewan perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), Ir. Soekarno mendeklarasikan pembentukan NKRI dan pada hari yang sama sekaligus membubarkan Negara RI di Jogyakarta.  
Kedua pihak (RIS dan RI) yang telah menjadi tidak sah karena telah bertindak sewenang-wenang hanya untuk kepentingan mereka sendiri dan juga melalui cara-cara yang tidak sah karena mereka (RIS dan RI) telah melanggar seluruh ketentuan Internasional, sudahlah pasti menghasilkan hasil yang tidak sah pula.     
  1. Ketika RIS dan RI sementara memikirkan proses tidak sah untuk membentuk NKRI dan selama tindakan sewenang-wenang dari Ir. Soekarno melalui RIS dan RI untuk mensukseskan NKRI tersebut  telah sementara berjalan maka Rakyat Maluku Selatan mempunyai ide dan tindakan yang cemerlang memproklamasikan kemerdekaannya dalam suatu bentuk Negara Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 sesuai dengan semua ketentuan Internasional yang berlaku pada saat itu mendahului terbentuknya NKRI dan itu telah menjadi suatu proses yang sah menurut hukum kemanapun anda akan menaruhnya.   
  2. Negara RMS yang diproklamirkan pada 25 April 1950 bukanlah suatu permainan anak-anak, bukanlah suatu gerakan dan bukanlah juga  suatu separatis atau apa saja yang anda akan namakan, tetapi itu adalah suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri sebagai suatu Negara yang benar-benar Sah di depan PBB sampai saat ini dan untuk selama-lamanya.  
  3. RI 17 Agustus 1945 dan RIS 27 Desember 1949 awalnya adalah bentuk-bentuk Negara yang sah menurut hukum, namun dalam perjalanannya telah menjadi tidak sah karena ambisi yang tidak sehat dari Ir. Soekarno sebagai Presiden dari kedua bentuk Negara tersebut (RI telah merampok 13 Negara bagian lainnya menjadi RI plus dan RIS telah disusutkan komposisinya menjadi RIS minus, hanya NIT dan Sumatera Timur), dimana semuanya ini pada akhirnya telah menjadi NKRI 15 Agustus 1950 yang tidak sah menurut hukum. Adalah menipu disiang hari bolong dengan mengatakan bahwa NKRI adalah identik dengan RI. (NKRI adalah NKRI 15 Agustus 1950 dan bukanlah identik dengan RI 17 Agustus 1945 atau RIS 27 Desember 1949).
  4. 5.    RI merupakan kenyataan suatu sejarah masa lampau yang telah tidak ada.
NKRI adalah merupakan kenyataan suatu bentuk Negara yang tidak sah dimana saja kau letakan itu.
RIS masih terbuka untuk di resafel sekarang ini, karena dia merupakan satu-satunya bentuk Negara yang di ingini dan sangat cocok dengan adanya berbagai bangsa di Indonesia.
RMS 25 April 1950 adalah merupakan kenyataan satu-satunya dari suatu bentuk Negara yang paling sah menurut hukum di Indonesia dan sudah waktunya untuk ditegakkan saat ini.
   
Segala sesuatu yang benar akan tetap benar dan segala sesuatu yang salah akan tetap salah bagaimanapun anda akan memutarbalikannya..
Mungkin anda semua tidak dapat menegakkan semua bentuk kebenaran yang Anda ketahui di dunia ini, tetapi setidakn ya Anda semua dapat memilih beberapa diantaranya yang sudah sangat banyak mendatangkan kesengsaraan terhadap keberadaan seluruh rakyatnya selama ini, seperti RIS dan RMS yang belum selesai dan telah memeranakan rakyatnya masing-masing selama 61 tahun hingga sekarang ini.
Beta tidak akan pernah berhenti untuk tetap mengingatkan Anda semua Yth, tentang kebenaran katong, Allah pasti melimpahkan Anda semua dengan kebijaksanaan, dan banyak Terima kasih.   
Maluku Selatan, Amerika Serikat (California), 30 Agustus 2011
Atas Nama Bangsa Maluku Selatan
FKM - RMS
Pemerintahan Transisi
Hormat Beta
TERTANDA
Dr. Alexander H Manuputty
Pimpinan Eksekutif


print this page Print

No comments:

Post a Comment