Friday, May 3, 2013

DIKTI 2

print this page Print

Jakarta, 7 Mei 1998 No. : 1388/D/T/98  Lamp : - Hal : Bantuan beasiswa mahasiswa Kepada Yth Sdr. Koordinator Kopertis I - XII Dengan hormat, Sehubungan dengan adanya krisis moneter, diperkirakan akan mengakibatkan banyak mahasiswa yang tidak dapat meneruskan kuliah. Hal ini terutama disebabkan oleh karena sebagian mahasiswa tidak lagi mampu untuk membayar uang kuliah dan beaya-beaya lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mereka. Oleh karena itu dalam rangka mengatasi masalah ini diperlukan bantuan bagi mahasiswa dan pemerintah mengusahakan bantuan tersebut yang diberikan dalam 3 (tiga) pola sbb: 1. Pola beasiswa reguler prestasi Diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi akademik berdasarkan IP dan tanpa kerja. Prosedurnya sesuai tahun yang lalu dan besarnya rata-rata Rp. 700.000,- per tahun. Tahun anggaran 1998/1999 disediakan beasiswa regular prestasi bagi 45.000 mahasiswa (PTN + PTS). 2. Pola beasiswa kerja. Beasiswa kerja diberikan kepada mahasiswa terpilih dengan kriteria:  IP tidak diperhitungkan.  Orang tua berpenghasilan prioritas I lebih kecil Rp. 250.000,-  Orang tua berpenghasilan prioritas II lebih kecil Rp. 500.000,-  Diberikan kepada mahasiswa yang SPP PTSnya lebih kecil sama dengan 1,5 SPP PTN setempat.  Secara nasional beasiswa kerja ini diberikan dengan perbandingan 60% eksakta dan 40 % non eksakta, serta diutamakan mahasiswi. Mahasiswa yang terpilih dengan imbalan mahasiswa tersebut bekerja paruh waktu di Universitas antara lain sebagai :  Asisten dosen  Asisten laboratorium  Petugas perpustakaan  Asisten peneliti  Petugas koperasi mahasiswa  Pendamping kegiatan mahasiswa.  Pola ini selain meringankan beaya operasional perguruan tinggi, sekaligus juga memberikan pengalaman kerja yang selaras dengan kegiatan akademik.  Besarnya beasiswa kerja adalah sebesar SPP yang berlaku di PTSnya, yaitu rata-rata Rp. 700.000,- per tahun untuk PTN dan PTS.  Jumlah calon penerima beasiswa kerja dari PTS diperkirakan 68.600 orang.  3. Pola pinjaman bantuan belajar  Pinjaman bantuan belajar ini bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima keria dan penerima beasiswa reguler prestasi yang penghasilan orang tuanya lebih kecil Rp. 250.000,- per bulan. Bantuan pinjaman ini besarnya maksimal 50% dari SPP yang berlaku dari PTS tersebut dan digunakan untuk pembelian buku dan pendukung beaya penyusunan skripsi/penelitian.  Bantuan belajar diberikan kepada pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur) untuk diteruskan kepada mahasiswa sebagai pinjaman yang harus dikembalikan dengan masa tenggang ("grace period") 5 tahun terhitung sejak beasiswa diterima, sedangkan waktu pengembalian adalah 10 tahun.  Apabila keadaan memungkinkan pinjaman bantuan belajar mahasiswa maksimum 6 tahun untuk S1 dan maksimum 4 tahun untuk DIII.  Apabila pengembalian pinjaman tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka pimpinan PTS tetap bertanggung jawab untuk menyediakan beasiswa sesuai dengan jumlah yang telah disepakati. Konsekwensinya PTS harus mencarikan dana dari sumber-sumber lain untuk menutupi kekurangannya.  Bantuan pinjaman belajar yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTS diperkirakan 68.600 orang.  Untuk PTS direncanakan 60% dari keseluruhan pinjaman bantuan belajar akan diberikan untuk jurusan eksakta (teknik, IPA dan matematika) dan 40% untuk jurusan ilmu sosial dan kependidikan dan diutamakan untuk mahasiswi.  4. Mekanisme penyaluran beasiswa diberikan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disamping kriteria tersebut di atas, penyaluran sepenuhnya diserahkan kepada PTS yang bersangkutan. 5. Agar para Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII segera meneruskan informasi tersebut ke seluruh PTS yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dan segera mengirimkan calon terpilih, baik untuk point 1, 2 maupun 3 dalam waktu 2 minggu (s/d I Juni 1998). 6. Data dari PTS yang menginginkan mendapat dana untuk bantuan bagi mahasiswanya, agar menyampaikan daftar nama mahasiswa yang memerlukan bantuan disertai informasi lain dari PTS tersebut yang meliputi : a) jumiah mahasiswa terdaftar per program studi, b) jumlah uang pertahun SPP yang ditarik. Bagi yang terlambat mengirimkan daftar calon, terpaksa tidak dilayani. Demikian, untuk kerjasama dan perhatiannya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Dr. Bambang Soehendro  NIP 130344444 Tembusan : 1. Dir Gutiswa 2. BMPTSI Pusat 3. BMPTSI Wilayah I s/d XII

No comments:

Post a Comment