Jakarta, 7 Mei
1998 No. : 1388/D/T/98 Lamp : - Hal :
Bantuan beasiswa mahasiswa Kepada Yth Sdr. Koordinator Kopertis I - XII Dengan
hormat, Sehubungan dengan adanya krisis moneter, diperkirakan akan
mengakibatkan banyak mahasiswa yang tidak dapat meneruskan kuliah. Hal ini
terutama disebabkan oleh karena sebagian mahasiswa tidak lagi mampu untuk
membayar uang kuliah dan beaya-beaya lain yang diperlukan untuk menunjang
kegiatan belajar mereka. Oleh karena itu dalam rangka mengatasi masalah ini
diperlukan bantuan bagi mahasiswa dan pemerintah mengusahakan bantuan tersebut
yang diberikan dalam 3 (tiga) pola sbb: 1. Pola
beasiswa reguler prestasi Diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi
akademik berdasarkan IP dan tanpa kerja. Prosedurnya sesuai tahun yang lalu dan
besarnya rata-rata Rp. 700.000,- per tahun. Tahun anggaran 1998/1999 disediakan
beasiswa regular prestasi bagi 45.000 mahasiswa (PTN + PTS). 2. Pola beasiswa kerja. Beasiswa kerja
diberikan kepada mahasiswa terpilih dengan kriteria: IP tidak diperhitungkan. Orang tua berpenghasilan prioritas I lebih
kecil Rp. 250.000,- Orang tua
berpenghasilan prioritas II lebih kecil Rp. 500.000,- Diberikan kepada mahasiswa yang SPP PTSnya
lebih kecil sama dengan 1,5 SPP PTN setempat.
Secara nasional beasiswa kerja ini diberikan dengan perbandingan 60%
eksakta dan 40 % non eksakta, serta diutamakan mahasiswi. Mahasiswa yang
terpilih dengan imbalan mahasiswa tersebut bekerja paruh waktu di Universitas antara lain sebagai : Asisten dosen
Asisten laboratorium Petugas
perpustakaan Asisten peneliti Petugas koperasi mahasiswa Pendamping kegiatan mahasiswa. Pola ini selain meringankan beaya operasional
perguruan tinggi, sekaligus juga memberikan pengalaman kerja yang selaras
dengan kegiatan akademik. Besarnya
beasiswa kerja adalah sebesar SPP yang berlaku di PTSnya, yaitu rata-rata Rp.
700.000,- per tahun untuk PTN dan PTS.
Jumlah calon penerima beasiswa kerja dari PTS diperkirakan 68.600
orang. 3. Pola pinjaman bantuan belajar
Pinjaman bantuan belajar ini bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima
keria dan penerima beasiswa reguler prestasi yang penghasilan orang
tuanya lebih kecil Rp. 250.000,- per bulan. Bantuan pinjaman ini besarnya
maksimal 50% dari SPP yang berlaku dari PTS tersebut dan digunakan untuk
pembelian buku dan pendukung beaya penyusunan skripsi/penelitian. Bantuan belajar diberikan kepada pimpinan PTS
(Rektor/Ketua/Direktur) untuk diteruskan kepada mahasiswa sebagai pinjaman yang
harus dikembalikan dengan masa tenggang ("grace period") 5 tahun
terhitung sejak beasiswa diterima, sedangkan waktu pengembalian adalah 10
tahun. Apabila keadaan memungkinkan
pinjaman bantuan belajar mahasiswa maksimum 6 tahun untuk S1 dan maksimum 4
tahun untuk DIII. Apabila pengembalian
pinjaman tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka pimpinan PTS tetap
bertanggung jawab untuk menyediakan beasiswa sesuai dengan jumlah yang telah
disepakati. Konsekwensinya PTS harus mencarikan dana dari sumber-sumber lain
untuk menutupi kekurangannya. Bantuan
pinjaman belajar yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTS diperkirakan 68.600
orang. Untuk PTS direncanakan 60% dari
keseluruhan pinjaman bantuan belajar akan diberikan untuk jurusan eksakta
(teknik, IPA dan matematika) dan 40% untuk jurusan ilmu sosial dan kependidikan
dan diutamakan untuk mahasiswi. 4. Mekanisme penyaluran beasiswa
diberikan dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disamping kriteria tersebut di
atas, penyaluran sepenuhnya diserahkan kepada PTS yang bersangkutan. 5. Agar
para Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII segera meneruskan informasi
tersebut ke seluruh PTS yang memenuhi
ketentuan tersebut di atas dan segera mengirimkan calon terpilih, baik
untuk point 1, 2 maupun 3 dalam waktu 2 minggu (s/d I Juni 1998). 6. Data dari
PTS yang menginginkan mendapat dana untuk bantuan bagi mahasiswanya, agar
menyampaikan daftar nama mahasiswa yang memerlukan bantuan disertai informasi
lain dari PTS tersebut yang meliputi : a) jumiah mahasiswa terdaftar per
program studi, b) jumlah uang pertahun SPP yang ditarik. Bagi yang terlambat
mengirimkan daftar calon, terpaksa tidak dilayani. Demikian, untuk kerjasama
dan perhatiannya disampaikan terima kasih. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Prof. Dr. Bambang Soehendro NIP
130344444 Tembusan : 1. Dir Gutiswa 2. BMPTSI Pusat 3. BMPTSI Wilayah I
s/d XII
No comments:
Post a Comment