MOLUCCAS SOVEREIGNTY FRONT (FKM) OF THE REPUBLIC OF THE SOUTH MOLUCCAS (RMS),
APRIL 25, 1950 (MUST BE LIBERATED FROM INDONESIA’S OCCUPATION )
IS THE WORLD AWARE OF THE FACT THAT RMS IS A LEGITIMATE STATE?
“A FREE BORN PEOPLE ARE NOT REQUIRED TO SUBMIT TO TYRANNY”
Kantor Pusat/Head Office, “HOMELAND” Jalan Dr. Kayadoe, No. 71, Lrg. PMI Kudamati Ambon
Address in exile: 15538 Bellflower Blvd, Apt. B, Bellflower, CA 90706
Phone: 1 909 363 5677; e-mail: alexanderhmanuputty@yahoo.com
SHALOM & WASSALAM
PIDATO PENYELENGGARA EKSEKUTIF PEMERINTAHAN TRANSISI FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM) – REPUBLIK MALUKU SELATAN PADA HARI ULANG TAHUN INTAN/BERLIAN/60 REPUBLIK MALUKU SELATAN (RMS), 25 APRIL 1950 – 2010
Katong baku dapa lai dalam pertemuan perayaan ke 60 (Diamond Jubilee) berdirinya/proklamasi Negara RMS yang katong sama-sama cintai.
Upu Ama, Upu Ina, Ama, Ina, Uwa, Wate, Jojaro, Mongare dan samua generasi penerus Bangsa Maluku /Alif’uru/Ina, MENAAAAAAAAAAAAAA 3X, …………………………..MURIAAAAAAAAAAAAAA 3 X.
Sapa yang bilang katong RMS adalah separatis !, buku mana yang bilang itu ?, atau penelitian mana yang katakan itu !, ataukah itu Cuma rai-rai sa dari Pemerintah Indonesia !, atau barangkali dong (Indonesia) punggul akang dikali kapaeee la dong bilang katong separatis !.
Yang batul ialah bahwa dong rampas katong pung hak Penentuan nasib sendiri, dong rampas katong pung Hak Kedaulatan Negara RMS.
Yang rampas akang adalah Ir. Soekarno, dan oleh sebab itu maka yang harus kas kombali akang ialah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Waktu taong 1945 sampe dengan taong 1950 kaatas-kaatas sadiki seng ada orang yang separatis, seng ada daerah yang separatis, seng ada bangsa yang separatis, karena waktu itu samua orang/daerah/wilayah pung hak yang sama sesuai dengan perundang-undangan Internasional untuk menikmati Hak Penentuan Nasib Sendiri (Self-Determination) masing-masing.
Jadi basudara Bangsa Maluku samua, jang tako untuk gunakan Hak ale dong samua untuk merayakan Hari Ulang Tahun Intan/Berlian RMS.
Mekanisme Kepemimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) – RMS menyerukan kepada seluruh rakyat RMS untuk jangan ketinggalan menggunakan hak kalian dalam pesta demokrasi berserikat, berkumpul, berasosiasi dan mengeluarkan pendapat yang telah di paketkan hanya dalam satu kegiatan Pengibaran Bendera RMS dalam Perayaan 60 tahun (Diamond Jubilee) Berdirinya/proklamasi Negara RMS 25 April 1950 – 2010 sebagai suatu tuntutan resmi kepada Kepemimpinan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk segera mengembalikan Hak Kedaulatan Negara RMS 25 April 1950 kepada Rakyat Maluku Selatan yang berhak untuk itu.
Negara RMS adalah satu-satunya Negara yang paling benar secara hukum di Indonesia; ini penelitian Internasional kawan !.
Negara RMS yang resmi adalah RMS yang berada di Tanah Air Maluku Selatan dan yang berjuang jatuh bangun dengan rakyatnya secara ber-sama-sama.
Orang Maluku khususnya Maluku Selatan sakarang ini punya Hak :
1. KEBEBASAN BEREKSPRESI/MENYATAKAN PENDAPAT sesuai dengan Pasal 19 Kovenan internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 23 Maret 1976,
2. KEBEBASAN BERKUMPUL/BERSERIKAT dengan damai sesuai dengan Pasal 21 ICCPR
3. KEBEBASAN BERASOSIASI/BERSERIKAT DENGAN ORANG LAIN sesuai dengan Pasal 22 ICCPR
Ketiga Kebebasan tersebut diatas juga di lindungi/jamin oleh UNDANG-UNDANG (UU) no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945 Pasal 28 E.
Basudara Bangsa Maluku yang di berkati Tuhan !, oleh karena taong ini adalah taong Intan/Berlian maka acara penaikan bendera bukan hanya terbatas pada 25 April 2010 sa, mar akang bajalang tarus sampe abis taong ini; jang lupa Hari Patimura kio !!!, Upu Patimura berjuang par Maluku dan bukan par Indonesia: mari urus akang dolo, mangkali dong mimpi disiang hari bolong kapa sampe dong bilang di sekolah-sekolah bahwa Upu Patimura berjuang par Indonesia; Indonesia dar BITIS kapaeee; Upu Patimura ada tau apa dar Indonesia, mimpi jua mar seng !. Jawa ni tida !, dong paling parlente di bumi.
Basudaraeee !, Tugas Pemerintah Indonesia sakarang ini adalah :
1. Segera membebaskan seluruh tahanan hati nurani RMS tanpa syarat sesuai dengan tuntutan hukum internasional maupun nasional.
2. Tidak ada seorangpun yang boleh di tangkap/penjarakan karena melakukan advokasi damai atas pandangan politik mereka.
3. Tidak ada seorangpun yang boleh di siksa dan di perlakukan secara kejam dan tidak boleh ada tindakan yang merendahkan derajat/martabat manusia karena dia berekspresi (menyatakan pendapat)/berkumpul/berserikat/ berasosiasi dengan orang lain secara damai.
4. Biarkan Rakyat RMS berjuang dengan damai dan sentosa sesuai dengan Hak kemanusiaan Sipil dan Politik yang di berikan/jamin kepadanya oleh hukum dan atau perundang-undangan internasional (ICCPR) maupun nasional (UUD 1945 pasal 28 E dan UU HAM nomor 39 tahun 1999).
5. Segera melaksanakan praktek – praktek beradab dan sopan seperti sarana DIALOG dengan mekanisme kepemimpinan Pemerintahan Transisi FKM – RMS untuk mengakhiri semua bentuk pelanggaran HAM Sipil maupun Politik Rakyat Maluku Selatan dan Teritori Negara RMS nya.
Basudara Bangsa Maluku yang berbahagia !, SBY ada pung dosa par Maluku/RMS, karena waktu Mantan Presiden Gusdur memberikan mandat par Dia untuk bertemu dengan katong dari FKM untuk berdialog dan menyelesaikan problem Maluku, Dia seng biking akang, Dia basambunyi sampe sakarang ni, Dia takotang sebab Dia seng punya bukti bahwa RMS adalah separatis. Waktu itu Dia berstatus MENKOSOSPOLKAM (Menteri Koordinator Sosial Politik dan Keamanan).
SELAMAT MERAYAKAN HARI ULANG TAHUN DIAMOND/60 RMS, TUHAN YESUS MEMBERKATI BANGSA MALUKU/ALIF’URU/INA.
MENAAAAAAAAAAAAAA 3 X………………………………….MURIAAAAAAAAAAAAAA 3 X.
25 APRIL 2010
MEKANISME KEPEMIMPINAN FKM - RMS
PEMERINTAHAN TRANSISI
HORMAT BETA
DR. ALEXANDER H MANUPUTTY
PENYELENGGARA EKSEKUTIF
Print
No comments:
Post a Comment