SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR
232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN
HASIL BELAJAR MAHASISWA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang: bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374); 2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan
tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian. 2. Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat
berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut. atau universitas. 3.
Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah
tinggi, institut, dan universitas. 4. Pendidikan profesional adalah pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan
diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan
universitas. 5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan
atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai
pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 6.
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di
perguruan tinggi 7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. 8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan
(MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk
memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. 9. Kelompok
matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu
dan ketrampilan yang dikuasai. 10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB)
adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap
dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian
berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. 11. Kelompok matakuliah
berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. 12. Sistem kredit
semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan
satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban
kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. 13.
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu
kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2
sampai 3 minggu kegiatan penilaian. 14. Satuan kredit semester selanjutnya
disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang
diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1
jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang
masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar
1 - 2 jam kegiatan mandiri. 15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. BAB
II TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN Pasal 2 (1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan
peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik
dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional. (2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam
menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional. Pasal 3 (1) Pendidikan akademik terdiri
atas program sarjana, program magister, dan program doktor. (2) Program sarjana
diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: a.
menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu
sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara
penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya; b. mampu menerapkan
ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang
keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan
sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama; c. mampu bersikap
dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun
dalam berkehidupan bersama di masyarakat; d. mampu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya. (3)
Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri- ciri sebagai
berikut: a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami,
pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya; b.
mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui
kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah: c. mempunyai
kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman
analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau
profesi yang serupa; (4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang
memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan mengembangkan
konsep ilmu, teknologi, dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya
melalui penelitian; b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan
mengembangkan program penelitian: c. mempunyai kemampuan pendekatan
interdisipliner dalam berkarya di bidang keahliannya. Pasal 4 (1) Pendidikan
profesional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan
diploma IV. (2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan
masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan.
(3) Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan
dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang
sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk
pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya. (4) Program diploma III
diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang
bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya,
secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu
melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang
dimilikinya. (5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan
profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan,
memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki
ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan
teknologi di dalam bidang keahliannva. BAB III BEBAN DAN MASA STUDI Pasal 5 (1)
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat)
SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk
8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan)
semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan
menengah. (2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh
enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4
(empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester
dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah
program sarjana, atau yang sederajat. (3) Beban studi program doktor adalah
sebagai berikut: a. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan
sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang
dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi
selama-lamanya 12 (dua belas) semester; b. Beban studi program doktor bagi
peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88
(delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dan dapat
ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13
(tiga belas) semester; c. Beban studi program doktor bagi peserta yang
berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) SKS
yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4
(empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester; d.
Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5
(lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama
studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester. Pasal 6 (1) Beban studi program
diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester
setelah pendidikan menengah. (2) Beban studi program diploma II
sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 6 (enam)
semester setelah pendidikan menengah. (3) Beban studi program diploma III
sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120
(seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama- lamanya
10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah. (4) Beban studi program
diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan
sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8
(delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan)
semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan
menengah. BAB IV KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL Pasal 7 (1)
Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi
terdiri atas a. Kurikulum inti; b. Kurikulum institusional. (2) Kurikulum inti
merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. (3)
Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan kepribadian,
kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri
ilmu pengetahuan dan ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam
berkarya. dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang
harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi. (4)
Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang
merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan
kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan
dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8 (1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas: a.
kelompok MPK; b. kelompok MKK; c. kelompok MKB; d. kelompok MPB; e. kelompok
MBB. (2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berkisar antara 40% - 80% dan jumlah SKS kurikulum program sarjana. (3)
Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum
program diploma. Pasal 9 Kurikulum institusional program sarjana dan program
diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dan: a. kelompok MPK yang
terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan,
pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti.; b. kelompok MKK yang
terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas
wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif
penyelenggaraan program studi bersangkutan; c. kelompok MKB yang terdiri atas
matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas
wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masvarakat sesuai dengan
keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk
memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi; e. kelompok
MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta
penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara
nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan
kompetensi keahliannva. Pasal 10 (1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan
Kewarganegaraan. (2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk
bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu
Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya. Pasal 11 (1) Kurikulum
inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program
doktor, dan program diploma ditetapkan oleh Menteri. (2) Kurikulum
institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program
magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing
perguruan tinggi. BABV PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA Pasal 12 (1) Terhadap
kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang
dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian
dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian
akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. (3)
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang
masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0. Pasal 13 Masing-masing pimpinan
perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa putus kuliah berdasarkan kriteria
yang diatur dalarn keputusan pimpinan perguruan tinggi. Pasal 14 (1) Syarat
kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang
disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK) minimum. (2) Perguruan tinggi
menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8. (3) IPK minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing perguruan
tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan program
diploma, dan sama atau lebih tinggi dan 2,75 untuk program magister. Pasal 15
(1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, sangat
memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik. (2) IPK
sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan program diploma
adalah: a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan; b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan;
c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian. (3) Predikat kelulusan untuk program
magister: a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan; b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat
memuaskan: c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian. (4) Predikat kelulusan dengan
pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun
(masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5
tahun untuk program magister. (5) Predikat kelulusan untuk program doktor
diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 16 (1) Penilaian terhadap
hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan
cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan yang bersangkutan. (2) Untuk
mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem
penghargaan pada mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi. BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang
berlaku secara nasional program sarjana, program magister, program doktor, dan
program diploma yang telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan dengan
Keputusan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan
ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Dengan berlakunya Keputusan ini,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000 MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL, TTD YAHYA A. MUHAIMIN SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1.
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 2. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan Nasional, 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional. 4. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. 5. Semua Rektor Universitas/Institut,
Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi, di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional, 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal,
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional, 7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan
Inspektur dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 8. Semua Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; 9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI Salman sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Hubungan.
Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan M u s 1 i k h, S.H. NIP. 131 479478
No comments:
Post a Comment